Laporan Jurnalis : Hafik
Halsel _ Mangkraknya kasus Hukum penjualan beras Sejatrah yang melibatkan pemerintah desa koititi kec.Ganebarat kabupaten Halmahera selatan (Halsel) .
Bantuan beras sejatrah yang bersumber dari kementrian sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos) pada tanggal 12/05/18 dengan tujuan diperuntukan masrakat yang sesuai kepmensos nomor 9/HUK/2018 tentang penyaluran beras untuk masrakat berpendapatan rendah.
Foto ketua pemuda koititi kec. Gane Barat Halmahera Selatan.
Akan tetapi PEMDES yang seharusnya menjadi instrumen malah melakukan penyalagunaan wewenang, bantuan yang seharusnya di berikan secara merata kepada masyrakat yang berhak menerima malah sebagian bantuan tersebut di jual ke warung sembako setempat.
“Desa koititi memiliki 389 kepala keluarga, yang berhak menerima bantuan sebagai masrakat berpenghasilan rendah sebanyak 113 kepala keluarga, bantuan beras sejatrah (RASTRA) sebanyak 7 ton itu kemudian pada tanggal 16 mei 2018 kepala Desa Koititi (Musli Marasabesy) membentuk panitia pembagian beras Sejatra dengan kebijakan Pemdes untuk dibagikan kepada 389 kepala keluarga, dan beras hanya didistribusikan sebanyak 3.890 kg dengan pembagian 1 Kepala keluarga hanya mendapatkan 10 kg beras dan sisa Beras bantuan sebanyak 3.110 kg, dan Kami Kemudian menelusuri sisa beras tersebut yang di jual di warung sembako dan sisanya dibagikan kepada Prangkat Pemdes,” ungkap ketua Pemuda Koititi “Nurman B Abdul” Jumaat (09/08)
Nurman mengakui bahwa Kasus ini sudah kami laporkan ke polsek Gane Barat, dan pihak polsek sudah di limpahkan ke polres Hal-Sel pada bulan juli 2018 lalu.
“Kami sudah melapor ke pihak berwajib yang di mana pihak kepolisian namun sampai saat ini belum masih diami dan tidak ada tindak lanjut dari polres Halsel,” jelasnya
Harapnya, Kami meminnta kepada pihak kepolisian agar segra mungkin menuntaskan kasus penyimpangan bantuan Rastra di Desa Koititi. Ini sesuai dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan dan UU nomor 6 tahun 2014 (setiap keputusan kepala desa harus sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang undangan).
“Ini jelas mengatur tindakan sewenang- wenang yang dilakukan oleh Pemdes Koititi yang menjual beras milik masyaraka. Dengan mangkraknya kasus ini, kiranya menjadi perundingan bagi lembaga supermasi Hukum (polisi) sebab ini merupakan sebuah kejahatan sosial yang telah jelas melanggar UU nomor 31 tentang pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.” Tegas Nurman Selaku ketua Pemuda Koititi