KELUARGA BESAR MARGA GAMSO MERASA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG TIDAK SEIMBANG

Laporan Jurnalis : Jermias Maay

Pos Berita Nasional.com, Kota Sorong. Bertempat ruang pertemuan Kantor Kepolisian Resort Kota Sorong (Jumat 30 Agustus 2019) proses memediasi kembali dilakukan oleh Polres Sorong Kota antara Marga Gamso sebagai penggugat dengan pimpinan PT. Raja Ampat Divers dan PT. Raja Dive Island dkk sebagai tergugat terkait kasus sengketa hak kepemilikanTanah adat di Pulau Pef Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

Pantauan dilapangan informasi yang didapat dari Keluarga besar Marga Gamso di Polres Sorong Kota bahwa kasus ini sudah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan dan kami merasa putusan dari Pengadilan Negeri Sorong ada sedikit keganjalan karena kami merasa dirugikan terkait putusannya karena Pengadilan mungkin lebih mengoreksi data – data atau dalil – dalil yang sudah kami masukan kemarin dan terkait putusan pengadilan belum kami pelajari karena putusannya seimbang atau pihak penggugat dan tergugat tidak ada yang menang, sehingga menimbulkan sedikit keributan di Kantor Pengadilan Sorong yang tidak ricuh, ungkap Bapak Muhammad Gamso.

Lanjutnya dalam proses sengketa kepemilikan hat adat atas tanah pulau Pef sebelum sampai ke meja Pengadilan kami keluarga besar Marga Gamso sudah melakukan pemalangan dan demo terhadap aktifitas kegiatan yang dilakukan oleh pihak tergugat di pulau Pef. Dan hari ini kami marga Gamso diakui oleh Lembaga Adat yang ada dimana kami didukung oleh sembilan marga yaitu marga Wawiyai, Marindal, Kapatlot, Gimla, Kapatsay, Fey, Waiganyum dan Gaman yang kami gugat termasuk juga ada lima marga dari kampung sebelah yaitu orang kawee dan dilengkapi dengan surat kesaksian yang kami miliki ungkap Bapak Muhammad Gamso.

Dalam kesempatan itu juga jurnalis mewawancarai salah satu Kepala Adat Kampung Wawiyai Bapak Gerson Marindal menyampaikan hak – hak tapal batas itu saya sendiri mengetahui batas – batasnya terkait saksi yang dihadirkan oleh Bapak Adam Gasam dengan PT. Raja Ampat Divers dan PT. Raja Dive Island di pengadilan Negeri Sorong itu tidak berasal kampung dan marga pemilik tanah adat di pulau Pef yang mana saksi yang dihadirkan dibawa dari luar kampung asli dan saya sangat menyesal atas apa yang terjadi di pengadilan, tandasnya.

Saya sebagai kepala adat sangat paham dan mengerti sekali tapal batas dan hak – hak keturunan marga dari arah pesisir pantai, jadi himbauan saya agar kepala pengadilan harus mengoreksi data – data yang masuk itu sebaik mungkin karena data yang di masukan ke Hakim ada sebagian dibaca dan sebagian juga tidak dibaca dan untuk itu saya rasa dirugikan karena sebagai kepala adat saya sudah putuskan pulau Pef itu milik marga Gamso, jelas Gerson Marindal. Dan pada saat itu juga salah satu Wakil Ketua LMA Raja Ampat Biro Adat menyampaikan dalam mempelajari hak – hak masyarakat Adat dan melihat bahwa keputusan Pengadilan yang dikatakan N O , Pengadilan harus memahami hak – hak Adat di tanah Papua yang biasanya disebut dengan tapal batas, jadi kenyataan yang terjadi hari ini , bahwa Bapak Adam Gaman yang adalah salah satu putra Raja Ampat sering mengelola Tanah masyarakat adat yang tidak terpuji, dimana yang kami temui tanah marga Wawiyai dan Marga Pigilipin dikelola secara tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatannya.

Lanjut Bapak Wakil Ketua LMA Raja Ampat bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat harus melihat apa yang dilakukan oleh Bapak Adam Gaman terhadap apa yang terjadi bagi tanah Adat marga Gasom pada pulau Pef, ungkapnya. Dan dapat saya jelaskan dalam aspek sejarah dari silsilah turunan keluarga Gaman itu diangkat dan dipelihara oleh Marga Wawiyai dan dalam pengakuan hak tanah mereka tidak memiliki sejarah yang kuat dalam pengakuannya dan kami tidak mengangkat beliau menjadi Kepala Suku bagi Marga Wawiyai, dan yang kami tahu bahwa Dewan Adat di Kabupaten Raja Ampat adalah Bapak Yohanis Arempele dan Ketua LMA adalah Semuel Marindal kalau Bapak Adam Gaman kami tidak tahu jelas Pak Wakil Ketua LMA Raja Ampat di akhir penyampaiannya.