Satresnarkoba Polres Bangka Barat Berhasil Membekuk Pengedar Ganja Di Mentok

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 12/9/19, Polres Bangka Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap tersangka a/n. Nama BI Als Bayu bin Suharli, umur 26 tahun, Pekerjaan mahasiswa, Jenis kelamin laki-laki, agama Islam Alamat Kampung jawa baru Rt. 001 Rw. 002 kel. Sungai baru kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Sabtu 7 september 2019
Pukul.21.00 wib

Tersangka yang kita amankan ini merupakan miliki ganja kering yang akan di edarkan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Bengkel tambal kampung daya baru pal 4 desa air belo kec. Muntok kab. Bangka Barat

Barang bukti yang di amankan adalah 1 (satu) paket berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja degan berat bruto 3.81 gr, 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreador.

Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 111 (1) dan.pasal 114 (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Untuk mempertangung jawab segala perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat berikut barang buktinya,” Terang Iptu Umar Dani.