Tiada Kata Lelah – Kapolres Bangka Barat Tinjau Lokasi Bukit Menumbing

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 21/9/19, Kapolres Bangka Barat AKBP MUHAMMAD ADENAN AS. S.H., S.I.K.,M.H beserta Kasat Sabhara IPTU Agus Prastiawan dan Kapolsek Mentok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. serta Anggota Polres Bangka Barat melaksanakan Pengecekan di lokasi Aktivitas Penambangan pasir Timah Ilegal di Lereng Bukit Menumbing Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, dari hasil pengecekan tersebut yang ditemukan kerusakan lahan yang cukup parah di kawasan Hutan Menumbing, pukul 16.00 WIB, Jumat 20/9/19.

Kapolres Bangka Barat juga akan memasang spanduk himbauan agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan Pasir Timah Ilegal ataupun kegiatan apapun yang dapat merusak lingkungan sekitar Kawasan Hutan Konservasi Menumbing, Kapolres Juga akan mengajak Forum koordinasi pimpinan daerah / Forkompinda, LSM, Kodim, Sat Pol PP dan Dinas Kehutanan untuk melakukan Patroli Gabungan yang tujuannya untuk menjaga Kelestarian Hutan Menumbing.

” saya (Kapolres) melakukan pengecekan adanya informasi dari Masyarakat,berupa kegiatan yang merusak kawasan Hutan Manumbing, kami langsung menindak lanjuti dan melakukan pengecekan di Kawasan Hutan Menumbing ” ujar kapolres

Sebelumnya, Pada hari kamis tanggal 19 september 2019 pukul 14.00 Wib Siang , Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga melakukan penambangan liar, dan diamankan di lokasi sinar menumbing desa air belo, dari Hasil Operasi Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Barat , Pemkab Bangka Barat,Sat Pol PP dan Dinas Kehutan kab.Bangka Barat.

Dari kegiatan tersebut Tim gabungan mengamankan mesin Ti (tambang inkonvensional) dan mengamankan 3 (tiga ) orang yang sedang berada di lokasi tambang di lokasi sinar menumbing desa air belo, ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat

Ketiga orang yang ada di lokasi diantaranya ki als op 20 tahun warga kp. Tanjung kel. Tanjung kec . Muntok, ko als lu 48 Tahun warga kel. Air belo kec. Muntok dan fa als oj 39 Tahun Warga desa cupat kec. Parittiga kab. Bangka barat.

Dari kegiatan Operasi tersebut petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 2(dua) unit mesin robin (pompa air), 1(satu) unit mesin tanah, 1(satu) buah sakan , 2 (dua) gulung selang air , 1 (satu) buah cangkul dan 2 (dua) buah penggaruk

Kapolres Bangka Barat AKBP MUHAMMAD ADENAN AS. S.H., S.I.K.,M.H membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan saat ini yg diduga pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

” Saat ini Reskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga yang diamankan di lokasi yang diduga pelaku Penambangan illegal di lokasi Kaki Bukit Menumbing ” ujar Kapolres Bangka Barat.