Tsk PJU Solar Call Suranto Wibowo Belum Di Tahan, Ini Kata Kajati Babel

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 26/9/19, PANGKALPINANG- Setelah jajaran Pidsus Kejaksaaan Tinggi Kep. Babel menangkap dan menahan Chandra pelaksana lapangan (Selasa,24/9/2019) dan Hidayat Direktur PT. Nicko Pratama Mandiri (Rabu,25/9/2019), kini menunggu giliran mantan Kepala Dinas ESDM Prov Bangka Belitung (Suranto Wibowo), juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar cell di Belitung dan Belitung Timur (Beltim), senilai Rp2,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung Aditia Warman, SH,.MH, melalui Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arland mengatakan,Segera memerintahkan mengecek kebenaran tersebut, dan apabila tersangka Suranto Wibowo tidak sakit maka akan segera kita tahan,”Tegas Aditia Warman, SH.,MH.,Kajati Kep. Babel yang disampaikan Kasi Penkum.

Dikatakannya, tersangka Suranto Wibowo selama ini telah dipanggil secara patut namun tidak datang hingga saat ini dengan alasan sakit dan di rawat di Jakarta,” Terangnya.

Ditambahkan Roy, Asisten Intelijen Kejati Kep. Babel telah menindaklanjuti perintah Kajati tersebut dengan membentuk Tim dan diharapkan dalam waktu dekat sudah kita selesaikan,” ujar Roy.