Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 29/9/19, PANGKALPINANG-Balai karantina pertanian kls II melalui Petugas Karantina wilker Pelabuhan Pangkal Balam melakukan pemeriksaan sebuah truk dengan Nopol BN 8628 PR didapati dalam kendaraan truk berisi muatan mencurigakan berupa keranjang plastik sejumlah 9 box berisi burung. Minggu, 29 September 2019 pukul 10.00 WIB.
Tim petugas pengawasan yang berhasil mengamankan hewan jenis burung tersebut diantaranya, Hanita Sherlyana S., A.Md, Pauziah, SP dan petugas THL.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kls II drh. Saifuddin Zuhri kepada awak media posberitanasional.com mengatakan, Tim kami berhasil menahan dan mengamankan barang barang box berisikan jenis burung Kolibri dengan jumlah 360 ekor dalam kemasan 9 box. Setelah diketahui petugas langsung memberi label dan segel Karantina pada kemasan tersebut untuk selanjutnya dilakukan penahanan hingga pemeriksaan ke laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya penyakit flu burung. Apabila diperoleh hasil negatif maka selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA untuk dilakukan pelepasliaran,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan kepala Balai Karantina Kls II, untuk lalulintas hewan yang akan diseberangkan wajib dilengkapi Dokumen Karantina dan Dokumen pendukung (BKSDA).
Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 huruf (a), setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina, pasal 6 huruf (c), dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,” terangnya.
Pemilik yang melanggar bisa di kenakan pidana sesuai pasal 31 ayat (1) pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” Tegasnya sambil mejelaskan ancaman pidana.
Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani maka terhadap media pembawa burung tersebut akan dilakukan tindakan pelepasliaran bersama BKSDA sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” Bebernya.