Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 20/10/19, SUNGAILIAT- laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap pers Korban (Rikky Fermana) oleh sekelompok oknum warga (Ceduk CS) kini berbuntut panjang berurusan dengan pihak Hukum, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban kepada pihak kepolisian polres Bangka telah ditindaklanjuti.
Hal itu ditunjukan oleh pihak Polres Bangka melalui Polsek Belinyu telah memanggil Ceduk selaku oknum warga yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan saat kejadian rombongan wartawan media massa (online & cetak) sedang melakukan giat jurnalistik kasus penjualan lahan namun menuai protes warga di wilayah Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Bangka, Kamis (17/10/2019) siang.
Diketahui Sunarwan Alias
Ceduk merupakan warga Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka akhirnya, Jumat (18/10/2019) malam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Belinyu.
“Sudah dilakukan pemeriksaan (Ceduk — red) sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur — red),” ujar Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistiyono melalui pesan singkat (WA) yang diterima, Sabtu (20/10/2019) siang.
Kapolsek Belinyu, AKP Surya Darma saat dihubungi awak media posberitanasional.com melalui pesan singkat WA mengatakan, Semalam Ceduk sudah lakukan pemeriksaan dihadapan penyidik dari pukul 19.30 WIB sampai 23.00 WIB. di Polsek Belinyu,” ujar Kapolsek.
Saat disinggung bagaimana dengan oknum warga lainnya yang ikut serta dalam kelompok Ceduk saat kejadian terkait dugaan tindak pidana kasus pengeroyokan serta kekerasan terhadap seorang wartawan asal media MAPIKOR (Rikky Fermana).
Pemanggilan sekaligus pemeriksaan terkait kasus serupa khususnya sejumlah oknum warga lainnya yang ikut serta dalam kelompok massa Ceduk CS akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka.
“Polsek Belinyu hanya melakukan pemeriksaan keterangan awal saja. Untuk yang lainnya akan dilakukan oleh pihak Polres Bangka,” terang kapolsek Belinyu Akp Surya Darma.
Sebelumnya giat aksi demo solidaritas moral terkait kejadian tindak kekerasan terhadap pers beberapa waktu lalu berlangsung di Alun-Alun Taman Merdeka (ATM) Kota Pangkalpinang. Senin 30/9/19.
Kapolda Babel menyampaikan, Apapun bentuk tindak kekerasan terhadap seseorang termasuk pers tetaplah dianggap merupakan tindak pelanggaran hukum
“Jika terjadi tindak kekerasan terhadap teman-teman jurnalis merupakan tindak pelanggaran hukum dan kita akan lakukan proses hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap para jurnalis,” tegas Kapolda .
Sementara Rikky Fermana selaku ketua Himpunan Wartawan Indonesia (HPI) Provinsi Babel memberi apresiasi positip terhadap kinerja pihak aparat kepolisian umumnya Polda kep. Babel dan khususnya Polres Bangka dan Polsek Belinyu.
“Salut! Kerja cepat yang ditunjukan oleh aparat kepolisian. Kami insan pers selalu mendukung upaya pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan menindaklanjuti laporan kita sebelumnya,” ungkap Rikky.