Visitasi Kemenpan RB Menuju PN Pangkalpinang WBK & WBBM

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 6/11/19, PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Tipikor Kls 1B kedatangan Tim Evaluator Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dipimpin oleh Astri, Rabu (6/11/2019).

Foto : Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang, Sri Endang Amperawati Ningsih SH.MH.

Kedatangan tim evaluator Kemenpan RB disambut langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang, Sri Endang Amperawati Ningsih. SH.,MH, didampingi para Hakim serta para pegawai Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pantauan awak media Posberitanasional.com tampak dalam kunjungan tersebut ketua tim, Astri berdialog dengan ketua Pengadilan, para Hakim dan para pegawai di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Katim Menpan RB, menanyakan seputar kesiapan SDM di pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi).

Selain itu ketua tim evaluator Kemenpan RB, Astri melakukan pengecekan terhadap sarana-prasarana media informasi atau peralatan komputer yang terdapat di meja petugas kantor depan (front office) di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut berlangsung hampir tiga jam, hingga akhirnya Astri bersama rombongan melanjutkan kegiatan serupa di intansi Kantor Imigrasi Pangkalpinang termasuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang, Sri Endang Amperawati  Ningsih SH MH mengatakan, “Tim Menpan RB datang ke PN Pangkalpinang dalam rangka evaluasi zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),”ungkapnya.

Sri Endang Amperawati  Ningsih SH., MH., di hadapan wartawan yang didampingi Humas Pengadilan Negeri Kelas IB, Hotma Sipahutar. SH.,MH., dan Iwan Gunawan SH.,MH., melanjutkan, “kegiatan kunjungan tim Kemenpan RB ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini guna melakukan pengecekan fisik terkait dokumen yang pernah disampaikan pihak pengadilan ke Kemenpan RB beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pengecekan langsung yang dilakukan oleh Tim Kemenpan RB, apakah dokumen-dokumen yang telah kami sampaikan itu termasuk pencanangan WBK dan WBM dan penegakan disiplin itu sudah dilaksanakan atau tidak termasuk LHKPN,” jelasnya.