Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Kuasa Hukum tersangka kasus pencemaran nama baik Atus Sandiang, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Atus Sandian atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Halbar, karena Polres dianggap terlalu terburu buru menetapkan Atus sebagai tersangka tanpa melihat faktu hukum yang jelas.
”Memori gugatan sudah kita sampaikan, dengan nomor : 8/Pid.Pra/2019/PN Ternate, sementara untuk jadwal persidangan dijadwalkan pada Selasa pekan depan,”ungkap Kuasa Hukum Atus Sandiang, Muhammad Bin Taher, Selasa (19/11).
Muhammad menjelaskan, gugatan praperadilan yang disampaikan ke PN Ternate itu, karena ada keganjalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Halbar, dimana Atus Sanding belum diperiksa sebagai tersangka, tapi tiba tiba langsung dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan. Padahal, seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, harusnya bukti permulaan mengarah ke tersangka harus dipenuhi dengan cara dilakukan pemeriksaan terhadap terduga.
”Jadi intinya, semua materi gugatan sudah dicantumkan dalam memori gugatan, sehingga nanti dibuka dalam persidangan nanti,”jelasnya.
Proses praperidalan yang dilakukan nanti, kuasa hukum atus juga akan menghadirkan Saksi ahli Dr. Junaidi Efendi, dosen fakultas hukum universitas Bayangkara Surabaya.
”Praperadilan ini juga, karena berkas Pak Atus sudah bolak balik antara Kejaksaan dan Polres Halbar, sehingga kita harus buktikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halbar melalui siding Praperadilan,”tegasnya.
Terpisah Kapolres Halbar AKBP. Aditya Laksimada SIK, ketika dikonfirmasi mengaku, dirinya baru mengetahui, jika ada pengajuan Praperadilan oleh Kuasa Hukum, tersangka Atus Sanding, sehingga dirinya akan memerintahkan Penyidik untuk melakukan persiapan menghadapi siding Praperadilan.
”Tidak masalah jika ada Praperadilan, karena itu hak konstitusional yang diatur oleh UU. Olehnya itu, kami siap hadapi gugatan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Atus Sandiang,”pungkasnya.