Nomor Induk Berusaha (NIB) Berfungsi Sebagai SIUP, TDP, API dan Kepabenanan

Laporan Redaksi

Pembahasan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha).

Indonesia ditetapkan sebagai negara nomor dua terbaik di dunia untuk berinvestasi (versi US News 2018), namun memiliki peringkat yang awalnya cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB) di tahun 2017, yaitu di peringkat 91 di dunia. Setelah melakukan berbagai pemangkasan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, World Bank kembali merilis dan mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, yaitu ke peringkat 72 di dunia.

Namun, peringkat ke 72 di dunia dalam EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia merasa cukup puas, karena potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia ini masih bisa di tingkatkan kembali jika EoDB nya juga meningkat tajam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.

Percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini secara umum akan dilakukan melalui:

  • Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
  • Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
  • Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
  • Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
  • Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).

Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahapan (pasal 2) Disebutkan dalam tahap pertama, pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN.

Selanjutnya di tahap Kedua,  percepatan dalampelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha dan  penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Pelaksanaan kedua tahapan ini dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan terbitnya Perpres  ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.