Speedboat Muatan Miras Sebanyak 12.000 Botol Ditangkap Tim Ditpolairud Polda Kep. Babel

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 5/2/2020, PANGKALPINANG – Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi Pers setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Speedboat tanpa nama yang membawa sebanyak 1000 dus isi miras berbagai merk diataranya, Glenfiddich, Hennessy,Chivas Regal, grey goose, Bombay Saphire, jogermeirter, yang beralkohol tinggi berjumlah 12.000 Botol, giat berlangsung di dermaga Air Anyir Pelabuhan Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (5/2/2020).

Foto : Barang bukti Miras berbagai merek. Rabu 5/2 (Baim).

Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menyampaikan, “uncapan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat, Polairud Polda Babel dan Pilot-pilot udara Baharkam Polri atas kerja sama dengan baik sehingga berhasil menangkap dan menggagalkan pengiriman miras beralkohol tinggi antar pulau,” ucapnya bangga.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Babel menyampaikan kronologis penangkapan satu unit kapal cepat tanpa nama yang bermuatan 1000 dus minuman keras diawaki 8 orang kru.

Brigjen Pol Anang mengatakan, “kerja sama Polri Polairud Polda Babel bersama dengan masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya kapal yang mencurigakan. Adanya informasi tersebut, pengejaranpun dilakukan, berlangsung ± 10 menit mengunakan helikopter, kapal yang digunakan oleh para pelaku menggunakan 7 mesin dengan kekuatan masing-masing satu unit mesin 300 PK. Jadi kekuatannya adalah 2100 PK. Kapal bisa melaju dengan kecepatan kira-kira 60 knot. 60 knot itu kalau dikilometerkan hampir 100km/jam.

Kapal-kapal Polairud Polda babel belum ada yang mampu mengejar sampai kecepatan seperti itu. Beberapa kali kita mendapat informasi tapi tidak bisa digagalkan karena masalah kemampuan kapal yang tidak mencapai 60 knot. Alhamdulillah dari Mabes Polri menugaskan helikopter di Polda Babel dan bersama-sama dengan Polairud polda babel melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kapal yang tanpa identitas tersebut.

Dijelaskan Kapolda, “para pelaku bisa menghentikan laju speedboat yang digunakan setelah dilumpuhkan dengan melakukan penembakan ke beberapa mesin Speedboat tanpa nama tersebut, Akibatnya 3 dari 7 mesin tersebut, 2 mesin rusak dan 1 cacat namun masih bisa berfungsi.

Lanjut dikatakan Kapolda, “Posisi penangkapan antara perairan Bangka Selatan dengan perairan Sumatera Selatan sekira pukul 11.15 WIB. Dari helikopter, anggota melompat dari atas kapal (helijump) dan lansung mengamankan para pelaku, kemudian kapal dibawa ke Sadai beserta muatan dan para pelaku. Barang bukti berupa satu unit speedboat dan muatannya (1000 Dus Miras dengan jumlah 12.000 botol), kemudian dari Sadai tadi malam kita bawa ke pelabuhan Air Anyir Mako Polrairud Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.

Modus operandi pelaku, mereka standby di UPL Batam perbatasan Batam dan Singapura dari situ mereka melakukan transit dari kapal kayu ke speedboat yang mereka gunakan selanjutnya menuju ke Lampung. Informasinya juga dari Lampung mau dibawa ke Jakarta.

Dilihat dari kapasitas engine (mesin) dan BBM kapal yang digunakan para pelaku bisa membawa 8 ton minyak dengan kecepatan tinggi tentu sangat mudah mencapai Lampung,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan 2 pasal yaitu pasal 323 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 106 UU no 7 tahun 2012 tentang perdagangan.
untuk UU pelayaran karena mereka (Para Pelaku.red) tidak memiliki izin pelayaran dari Kesyahbandaran, tidak ada SIP (Surat Izin Pelayaran). pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang cukup fatal di dunia pelayaran. karena dengan tidak memiliki SIP maka mereka dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan UU perdagangan yaitu tidak memiliki izin perdagangan yang dikeluarkan oleh menteri Perdagangan dipenjara paling lama 4 tahun. Jadi 2 pasal ini yang dikenakan karena proses penyidikan belum selesai,” terang Kapolda.

Kasus ini kita akan dikembangkan sampai ke Jakarta dan akan bekerja sama dengan Polda lainnya,” tutupnya.