Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya
Maybrat, Posberitanasional-wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat Agustinus Tenau mengatakan”Untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih dan sehat adalah dambaan dan harapan, tetapi dibalik itu tidak semudah yang di bayangkan.
Dikatakan Agustinus Tenau” Mengapa demikian ? Dalam asas tertentu dan tataran regulasi mensyaratkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, berakuntabel, berintwgeitas , tentu membutuhkan kerja sama yang baik dari semua komponen. Namun hal ini seringkali tidak berjalan normal karena disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya budaya lokal, minimnya pemahaman aturan bagi ASN, SDM minim, leadership, supporting system, manajemen dan sebagainya”ujar Agustinus Tenau kepada media ini ,Rabu (26/2/2020).
Ditambahkan wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat dari partai Nasdem itu”Untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kampanye tentunya dapat diukur dengan seberapa besar ASN melalui pejabat Eselon II, IÌI dan IV mampu secara arif dan bijaksana untuk mengimplementasikan dalam RKA SKPD masing-masing,Hal ini dgn mudah dan gamblang publik bisa dapat menilai.
Berdasarkan UU NO. 5 Thn 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum bagi personal atau pribadi yang menjadi ASN, sementara kalau kita menelusuri lebih jauh lagi terkait jabatan atau posisi seseorang menjadi kepala dinas/kepala kantor/kepala badan sudah barang tentu kita merujuk pada PP no. 17 tahun 2018 tentang penciutan atau penyederhanaan kelembagaan untuk efisiensi dan efwktifitas dengan prinsip miskin struktur, kaya fungsi”Ujar Agustinus Tenau.
Dalam konteks seorang pejabat eselon II, III dan IV di lingkup pemerintah harusnya tau diri dan tau malu, atau dengan kata lain harus bertanya pada diri sendiri,,, misalnya, siapa saya? dan apa posisi dan jabatan saya dan ini harusnya menjadi bahan renungan untuk di sharingkan dan direnungkan oleh seorang ASN alias pegawai negeri sipil nomenklatur lama.
Realita ini seyogjanya dijadikan kritikan dan teguran sekaligus sebagai pengingat dan kontrol bagi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN. Testimoni ini sesungguhnya bertentangan dengan realita yang dihadapi oleh pejabat di maybrat, maka muncullah sebutan atau istilah kepala dinas mata dan kepala dinas telinga di internal pemda.
Masyarakat dan publik akan bertanya apa maksudnya, slogan ini konteksnya diarahkan kemana, apa hubungannya? Tentu saja slogan ini sangat erat kaitannya dengan kondisi pejabat birokrasi dipemda maybrat. Ungkapan senada juga minggu lalu dalam apel harian bersama yang dicanangkan oleh bupati Maybrat yang di pimpin oleh wakil bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, M.Si, dalam arahan apel dimaksud bupati maybrat melalui wakil bupati mengecek langsung kehadiran dan kedisiplinan ASN dan pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemda Maybrat.
Dalam arahan itu juga wakil bupati melakukan absen atau dengan kata lain mengecek berapa kepala Dinas , kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, kepala bidang yg hadir dari kurang lebih 1.800 org ASN di pemkab. Maybrat. Miris kita mendengar seringkali masyarakat datang untuk urusan atau keperluan di dinas, atau kantor atau badan tertentu, ternyata para pejabat tidak masuk kantor alias tidak hadir tanpa alasan, akibatnya layanan masyarakat di maybrat progresnya lamban”Tandas Agustinus Tenau.
Lebih sering para pejabat eselon II, III, dan IV tidak berada di kantor di ibukota kab. Maybrat di faitmayaf kumurkek ketimbang berada di kabupaten sorong ,kota sorong dan , kabupaten Sorong Selatan bahkan berada diluar daerah tanpa ijin pimpinan diatasnya katakanlah ijin Plt. Sekda, atau ijin wakil bupati atau bupati, sebaliknya melakukan ijin atas diri sendiri dan tidak tau kemana arahnya.
Kondisi inilah yang menyebabkan munculnya istilah atau slogan kepala dinas mata dan kepala dinas telinga yg juga dan lebih tepat konteksnya terkait keberadaan bupati dan wakil bupati. Karena realita bahwa ada sebagian pejabat di lingkungan pemda maybrat rata rata mereka punya cara tertentu untuk memantau, melihat atau mendengar kalau bupati dan wakil bupati ada masuk kantor, maka otomatis para kepala dinas yang bersangkutan juga ikut masuk kantor, sebaliknya kalau mereka melihat atau mendengar bupati dan wakil bupati tidak masuk kantor karena ada perjalanan dinas luar, maka otomatis juga para kepala dinas yang bersangkutan tidak rajin masuk kantor difaitmayaf kumurkek, kondisi inilah yang dinilai oleh masyarakat akhirnya muncul istilah atau slogan kepala dinas mata dan kepala dinas telinga.
Jika bupati dan atau wakil bupati tidak masuk kantor atau berkantor lantas jadi argumentasi, seharusnya seorang ASN yang notabene pejabat yang bekerja taat aturan dan setia pada pimpinan, sekalipun bupati dan wakil bupati tidak di tempat. Mengingat jabatan bupati dan wakil bupati adalah jabatan politik, yang mana tidak selalu masuk kantor, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, kalau di bagi prosentase 50% jabatan administrasi dan 50% nya lagi jabatan politik, harusnya yang rajin masuk kantor adalah seorang ASN sebagai abdi negara dan abdi rakyat notabene para kepala dinas, karena yang menjadi kepala kantor dan kepala untuk para kepala dinas dalam konteks administrasi adalah sekretaris daerah atau Sekda.
Sesungguhnya menjadi kontrol dan bahan renungan dan juga introspeksi diri bagi para ASN notabene pejabat atau sebutan lain para kepada dinas.
Agustinus Tenau selaku wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat ikut mendukung istilah atau slogan yg di sampaikan oleh bupati maybrat melalui wakil bupati Drs. Paskalis Kocu bahwa kepala dinas mata dan kepala dinas telinga sesuai realita yang tak dapat di pungkiri atau dihindari.
Dengan demikian, sebagai seorang ASN notabene pejabat atau kepala dinaa menerima statment itu sebagai cambuk dan koreksi untuk kemudian memperbaiki, membenahi untuk menghilangkan slogan dimaksud.
Agustinus Tenau berharap” para ASN notabene kepala dinaa, bertanggung jawab untuk saling mengingatkan satu sama lain termasuk saling ingatkan janji sumpah jabatan agar harus taat pada aturan dan setia pada pimpinan. Sekaligus juga ini menjadi catatan dan perhatian serius untuk bupati dan wakil bupati menjelang pelantikan dan pengukuhan pejabat yang ikut JOKFIT, agar benar benar tersaring dan terdetekai ASN yang memenuhi syarat dan kriteria termasuk yang rajin masuk kantor, taat aturan, layal atau setia pada pimpinan atau sekalipun bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat tapi ASN yang bersangkutan rajin masuk, maka seharusnya ASN itu yang di lantik.
Agar kedepan memudahkan komunikasi, koordinasi, kerja sama mitra pemerintah, masyarakat dan DPRD yang mampu mengimplemwntasikan visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah saat kampanye, DPRD mengawasi dan masyarakat mengawasi dan mengawal serta melakukan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, agar nantinya masyarakat mau kapan saja datang urus apa dan keperluan apa saja, selalu ada para pejabat yang selalu ada dan betah di kantor selama hari kerja, kecuali ada perjalanan dinas atau karena hari libur naaional, sebaliknya bukan hari libur yang diliburkan sendiri oleh pribadi ASN notabenen pejabat atau para kepala dinas yang bersangkutan.
Agustinus Tenau sangat optimis dan percaya, jika maindset para ASN notabene kepala dinas berubah setelah baca tulisan ini sedikit demi sedikit pasti ada perubahan dan kemajuan dan tentunya visi-misi bupati dan wakil bupati pun bisa terimplementasi dan terlaksana”Tutup Agustinus Tenau.