Sidang Lanjutan Kahutla, Saksi Fakta Menyebut Dua Titik Api

Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 27/2/2020, SUNGAILIAT – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat mengelar Sidang lanjutan yang kelima terkait dugaan pembakaran hutan dengan terdakwa AD dan HM, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (24/2/2020).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Fakta (Iptu Cecep Setiadi) yang merupakan penyidik sekaligus Kanit Reskrim Polsek Merawang, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengki Indra SH.,MH.
Foto: Glen Felix dkk Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa AD dan HM.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Ipda Cecep mengungkapkan, saat tiba kelokasi bersama Kapolsek, Kanit Intel dan seluruh anggota Polsek mendapati dua titik api di lokasi ditempat yang berbeda. Dua titik api tersebut yakni, satu berada di kebun terdakwa Abdulah dan satu lagi beranda dihutan yang jaraknya sekitar 120 meter dari kebun terdakwa.
 ” Setau saya titik api itu ada dua, satu dilokasi kebun terdakwa Abdulah, karena di kebun saudara Abdulah ini tumpukan kayu gelam sudah dikumpulkan, sedangkan disebelah itu masih kondisi hutan,” ujar Ipda Cecep saat menjawab pertanyaan Budiono selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abdulah, dihadapan ketua Majelis Hakim Fatimah SH, MH dengan hakim anggota Arif Kasdarmo SH, Dewi Silistiarani SH, MH.
Kembali penasehat hukum terdakwa bertanya kepada saksi mengenai asal – usul api. Apakah saksi melihat dengan jelas api berasal dari kebun terdakwa? tanya penasehat hukum terdakwa Bidiono.
Saksi menjawab tidak melihat secara pasti dari mana titik api pertamakali  berasal. Namun dia memperkirakan api bisa saja berasal dari kebun terdakwa, kemudian menjalar ke hutan  karena terbawa angin akibat tumpukan kayu gelam yang dibakar dilahan terdakwa.
” Saya lihat pohon gelam sudah dirobohkan, apakah asal api dari sini saya tidak bisa memastikan. Bisa saja bakar disini terbawa api menjalar. Yang pasti kebakaran itu ada dua, yang satu dilokasi saudara Abdullah. Saat itu api kecil berada di lahan saudara Abdulah dan api besar di lahan yang masih hutan ( diluar lahan terdakwa),” terangnya.

Sebelumnya diterangkan oleh saksi, pada saat kejadian ada kebakaran lahan Babinkamtibmas Air Anyer berangkat duluan kelokasi untuk mencari tau titik koordinat kebakaran lahan yang diterima dari Kapolsek.

“Tak lama dari situ kamipun menyusul bersama rombongan, saya, pak Kapolsek, Intel dan bersama semua anggota mengunakan mobil patroli, pada saat itu karena lokasinya jauh sesuai dengan titik koordinat yang didapat dari bapak Kapolsesk kamipun mendapatilah lokasi yang dimaksud,”ujar Cecep.

Sesampai dilokasi, saksi bersama rombongan Kapolsek melihat memang terdapat dua kebakaran lahan yaitu dihalan terdakwa dan hutan yang berada di samping lahan terdakwa.

“Pada saat itu juga saya melihat ada PC (Alat berat..red) dengan pelaku Herman (saat ini terdakwa), PC ini di operatorkan kepada saudara David dengan yang dilapangannya saudara Herman. Melihat kami datang, tidak lama langsung berhenti kegiatan. Sebelumnya PC beroperasional mengumpulkan kayu,”kata Cecep.

Setelah itu saksi Cecep memanggil David dan Herman untuk merapat ke pondok di kebun terdakwa. Didalam pondok itulah saksi selaku Kanitreskrim Polres Merawang sempat melakukan mengintrogasi baik itu saudara David maupun saudara Herman.

” Saya katakan ini lahan siapa? saat itu saudara Herman mengatakan lahan itu milik saudara Abdullah. Siapa yang memerintahkan untuk membakar tumpukan kayu disini saya
bilang ? dijawab pula saat itu Pak Abdullah. Siapa yang bakar setelah kayu kayu itu ditumpukan ? dijawab dia saudara Abdullah,”ungkap Cecep.

Sebelum sempat melanjutkan introgasi, saksi dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengatakan jika dia di panggil oleh Kapolsek Merawang. Kapolsek saat itu menyampaikan jika  Kapolsek Babel hendak meninjau langsung kelokasi lahan yang terbakar.

” Jadi saat itu saudara David dan Herman mengikut saya ke pondok dan saya katakan kalian diam disini (pondok..red), karena saya akan menjemput pak Kapolda untuk mengecek lokasi langsung,”jelas Cecep.

” Jadi saya menjemput pak Kapolda bersama dengan Pak Kapolsek, itu setelah saya menjemput pak Kapolda dan sesampainya dilokasi, pak Kapolda langsung menanyakan
saya mana operator? karena saya mengira saudara David dan Herman masih ada dipondok, maka saya bermaksud memanggil. Namun saat saya sampai dipondok itu kedua orang yang bersangkutan itu tidak ada lagi di pondok itu,”ungkapnya.

Kemudian saksi Cecep kembali menghadap Kapolda Babel yang saat itu juga berada dilokasi. Saksi kemudian melapor kepada Kapolda jika David dan Herman sudah tidak ada lagi di pondok.

” Saya kembali lagi kepada Pak Kapolda, siap Jenderal kedua orang itu tadi sudah tidak ada. Pada saat itu juga Bapak Kapolda memerintahkan Pak Kapolsek, Kanitres untuk mencari operator bersama pemiliknya,” urainya.

Mendapat perintah langsung dari Kapolda, baik Kapolsek maupun Kanitres langsung melakukan pencarian terhadap David dan Herman.
“Pada saat perjalanan mencari kami bertemulah dengan saudara David yang saat itu mengendarai  motor, kami mencegat dia,  kemudian  sampaikan Pak David dari mana? David saat itu menjawab saya pulang makan pak,”tiru Cecep.
Setelah itu, saksi meminta David untuk ikut bertemu dengan Kapolda Babel yang ingin menanyakan langsung kebakaran lahan itu.
“Ya, sudah kalau kayak itu kamu ikut saya, ditunggu oleh Pak Kapolda ingin menanyakan langsung kejadian ini. Kemudian Saya tanya Hermannya dimana? Tidak taulah Pak dimana. Tadi saya tinggal dia sama kamu, saat saya hadapkan dengan Pak Kapolda.  Pak Kapolda pada saat itu langsung memerintahkan balik kanan untuk meninggalkan lokasi kejadian. Pada saat itu juga pak Kapolsek, memerintahkan ya sudah bawa saja saudara David (Operator PC) ke Polsek,”ungkap Cecep.
” Setelah saya introgasi, kemudian saya bersama David diperintahkan Pak Kapolsek untuk datang kerumah saudara Abdulah. Saya kenal dengan Pak H Abdulah ini, dia adalah tokoh masyarakat, dan kami menghormati beliau,” tutur Cecep.
Selang beberapa saat kemudian Saksi bersama David tiba di kediaman terdakwa Abdulah. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi mengatakan disambut dengan tangan terbuka oleh terdakwa.
 ” Saya salaman dengan beliau, saya sampaikan Bang abang ada ngak lahan didaerah itu? kalau ada Pak Kapolda menunggu untuk melihat lokasi yang kebakaran. Saya sampaikan saja perintah Pak Kapolda. Abang bawa saja dokumen kalaulahan kebun itu kalau memang milik Abang. Dijawab ada kata beliau (Abdullah) dan itu dibawa kami
kembali ke Polsek,” terang Cecep.
Setelah itu saksi mengajak terdakwa Abdulah dan David ke Polsek Merawang. Sesampainya di kantor Polsek, saksi selaku Kanit Reskrim Polsek Merawang ini mempersilakan terdakwa untuk masuk diruangan kerja saksi.
“Sampai di Polsek beliau (Abdullah) saya suruh masuk keruangan saya. Sebelum saya lakukan pemeriksaan saya diperintahkan oleh Kasatreskrim, bahwasanya untuk saudara David, saudara Abdulah akan kami bawa ke Polres Bangka,” ungkapnya.
Pada saat itu juga, saksi mengantarkan terdakwa Abdulah dan David ke Mapolres Bangka. Itu dilakukan saksi karena dia mengenal dan menghormati  terdakwa selaku tokoh masyarakat.
“Saya yang mengantarkan Pak H Abdullah ke Polres. Malam itu juga saya antarkan, didalam mobil saya sampaikan, pak Haji untuk David sudah ada, sedangkan Hermannya tidak ada (lari), tolong pak Haji hubungi suruh
datang ke Polres Bangka. Begitu kami sampai di Polres Bangka, sebelum saya
serahterimakan ke duanya kepada saudara Husni, saat itu saudara Herman hadir di Polres Bangka.
” Jadi memang benar saudara Herman hadir ke Polres Bangka. setelah lengkap Saya berkewajiban menjalankan perintah Pak Kapolda dan saya serahkan, bukitnya memang ada, setelah diserahkan saya kemudian balik kanan. Selebihnya saya tidak tau lagi hanya itu,”terang Cecep.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi, apakah saksi titik koordinat itu merupakan lokasi yang diberikan oleh Kapolsek?
Saksi membenarkan jika titik koordinat  yang dimaksud. “iya” kalau memang salah bukan itu titik kordinat yang diberikan mungkin titik kordinatnya tidak ketemu,” pungkas Cecep.
Sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi JPU akan kembali digelar pada Kamis (27/2/20/20) di PN Sungailiat.
” Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 27 Februari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya,” tutup majelis Hakim, Fatimah SH, MH.
Sementara Glen Felix  Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abdullah usai  kepada wartawan mengatakan, dari fakta persidangan  tidak  ada satupun saksi yang menyatakan yang berada di lahan terdakwa Abdullah, itu merupakan api yang ada dihutan. Jadi masing masing berdiri sendiri, sehingga api yang berada dihutan itu posisinya dari hutan menju kebunnya terdakwa Abdullah.
“Saksi cecep juga sempat ditanya izin, tapi bahwanya faktanya saksi sendiri selaku penyidik kepolisian tidak pernah memeriksa surat – surat tersebut,”ujar Glen.
Sehingga, justru keterangan saksi disitu bahwa Abdullah merupakan tokoh disitu. Beliau adalah orang yang berjasa dan membantu masyarakat dalam membuka lahan perkebunan disitu. Sehingga dalam fakta persidangan tersebut justru menguntungkan terhadap terdawa, karena tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Abdullah sengaja membuka lahan untuk merusak.
” Justru membuat masyarakat itu sejahtera, juga dikuatkan dengan bukti, apa buktinya? bahwa pengelolahan lahan hutan produksi itu sudah mendapatkan izin dari gubernur,” katanya..
Justru masalah PC , masalah terdakwa Herman sebagai terdakwa disitu bukan
merupakan hal yang utama, karena dikatakan Glen pada saat saksi fakta melakukan introgasi dilapangan,  kenapa karena pas saat diintogasi itu meninggalkan saksi.”Sekarang siapa yang mau menunggu orang begitu lama, sudah jelas jarak dari kebun ke Polsek Merawang berapa jauh, dari Polsek ke kebun berapa jauh kalau mereka mencabut ya sah-sah saja karena tidak ada surat perintah sama sekali,”jelas Glen.
Sedangkan untuk pemeriksan terdakwa sendiri, Glen mengatakan tidak ada melainkan hanya gobrol-gobrol saja namun terkesan ditangkap dijalan.
“Justru koperatif mereka itu ada memberikan informasi.  kalau masalah dia pergi beda lagi urusan. Pengunaan PC jelas dalam persidangan ditanya, bagaimana, ternyata betul dibawa ke Polres, nah bukan ditempat memang

dilihat ada pengunaan alat PC, itu dikatakan oleh Saksi David dan Saksi Herman,” terangnya.

Sementara itu PH  terdakwa lainnya, Firdaus menambahkan, sebenarnya saksi Cecep dari penyidik Polsek Merawang, dalam persoalan pembakaran hutan cukup tidak faktual. Kenapa tidak faktual? karena dia mendapatkan hasil dari tim intograsi, dia tidak melihat secara langsung terdakwa Herman itu membakar lahan yang dia lihat pada saat dia disana ada tumpukan kayu itu yang terbakar.
Saksi Cecep sendiri menurut Firdaus, tidak tau sejak kapan dibakar dan berakhirnya kapan, nah makanya si Cecep mengintrogasi David dan Herman. Dia bukan saksi fakta di persoalan ini, dia saksi sebagai polisi yang melakukan introgasi.
“Makanya harus bedakan itu, nah faktanya David atau Herman, faktanya Herman tidak diperintahkan oleh terdakwa Abdullah untuk membakar lahan, yang disuruh oleh terdakwa Abdullah itu untuk membersihkan lahan. Membersihkan lahan itu tidak serta merta kemudian diartikan untuk membakar. Nah keadaan membakar inilah yang kita gali hari ini dalam persidangan,” ungkapnya.

” Nah sampai tadi saksi Cecept ditanya, apakah saksi David dan terdakwa Herman itu di suruh untuk melakukan pembakaran, nah ini persepsi. Cecep karena dia melihat kebakaran dan melihat tumpukan kayu itu terbakar disampaikan oleh Cecep itu, jadi hasil introgasi dia tidaki melihat fakta secara penuh. Artinya dia tidak melihat secara langsung Herman yang lagi membakar. “tambah Firdaus

Saksi fakta menurut Firdaus,  harus melihat secara langsung apa yang dilakukan oleh terdakwa Herman,  bukan atas berdasarkan introgasi atau persepsi dari Cecep tentang setelah dia melihat api, bisa jadi dia mengatakan kalau tidak api tidak mungkin itu terbakar, kan itu siapa yang punya tanah dia bilang Abdulah, kemudian dia berpresepsi yang menyuruh kliennya itu yang terjadi dalam persidangan.

Dijelaskan Firdaus, dalam persidangan pertama juga, bahwa kedua saksi tidak ada satupun yang menyatakan bahwa saksi itu melihat dan mengalami sendiri, dan melihat kliennya  Abdullah yang memerintahkan, baik itu saksi Sigit maupun saksi David.

“David tidak menyatakan dia mendengar pak Abdullah ngomong untuk membakar, dan demikian juga dengan Sigit tidak mendengar Pak Abdullah yang menyuruh untuk melakukan pembakaran. Nah sementara saksi faktanya mereka melihat api disitu, sebagai mana apa yang diuraikan saksi fakta, kalau kita lihat ada dua titik api itu, kalau titik api bekas pembakaran didalam itu diartikan kayu yang sudah dikumpulkan tidak banyak dan yang diluar kebun itu titik api yang jauh disana seperti yang sudah digambarkan oleh pak Cecep dalam persidangan tadi,” jelasnya.
“Pada tanggal 23 atau dua hari setelah kejadian kebakaran lahan, justru Pak Cecep itu bersama-sama dengan Pak Abdullah datang dan melihat titik api itu, jauh didalam hutan sana, Nah itu justru, fakta yang diungkapkan oleh pak Cecep tadi, bahwa ada titik api di hutan sana diluar dari pada di lahan itu, nah bedakan bekar hutan dan bakar lahan,”pungkasnya.