Komisi A DPRD Maybrat Resah”Pimpinan OPD tidak hadir dalam Hearing

Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya

Maybrat, posberitanasional-Komisi A DPRD kabupaten Maybrat merasa resah atas ketidak hadiran pimpinan OPD dalam Hearing bersama satuan organisasi perangkat daerah (SKPD) Pemda Maybrat dengan DPRD , ketidak hadiran Asisten I bidang pemerintahan ,Kabaq pemerintahan dan masyarakat kampung, Kabaq Hukum dan Kabaq umum yang tidak memenuhi undangan dari komisi A DPRD kabupaten Maybrat yang pusatkan di aula pertemuan Sekretariat dewan, jalan susumuk -Ayawasi, Selasa (3/3/2020)

Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi A DPRD kabupaten Maybrat Naftali Kambu SH mengatakan” sudah dua kali berturut turut kami melakukan rapat dan mengundang Asisten I bidang pemerintahan,Kabaq perintahan dan masyarakat kampung,kabaq umum , Kabaq Hukum tidak pernah hadir memenuhi undangan kami dalam rapat kedewanan.

Ditambahkan naftali Kambu” tujuan dari pada Hearing komisi A DPRD Maybrat dengan pimpinan OPD itu merupakan mitra kerja antara Legislatif dengan eksekutif sehingga perlu kita lakukan hearing bersama terkait dengan pengalagunaan Dana desa yang sekarang menjadi temuan , kemudian persiapan pemilihan kepala kampung, Sehingga ada pendapat, masukan,saran dan pendapat sehingga anggota legislatif dapat merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dalam APBD berupa mata anggaran atau kebijakan lainnya demi membangun kabupaten Maybrat kedepan yang lebih baik.

” kami melakukan hearing sudah dua kali namun pejabat yang bersangkutan tidak hadir sehingga ini sabagai bahan acuan kami untuk melaporkan kepada Bupati untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk diberikan sangsi,berupa mencopot jabatan yang dimilikinya”Tandas Naftali Kambu.

Lebih lanjut dari pertemuan antara komisi A DPRD kabupaten Maybrat dengan dinas pemberdayaan masyarakat kampung dan pendamping dana Desa tingkat kabupaten Maybrat itu”Naftali Kambu berharap kedepannya dinas pemberdayaan dan juga pendamping harus bekerja dengan baik artinya sebelum pencarian dana desa itu dilakukan verifikasi berkas oleh Tenaga ahli (TA) kabupaten dengan baik supaya Jagan ada persoalan penyalaan guna angggaran disetiap kampung itu terjadi,dan pembangunan fisik dan non Fisik yang belum terselesaikan dengan baik ,dan juga perlu ada pengawasan dari pemberdayaan dan juga pendamping dana desa.

Selain itu ditambahkan kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung Marten Sraun mengatakan” kami dari dinas pemberdayaan lemah dalam pengawasan karena terkendala pada mata anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah itu sangat kecil sehingga kami tidak bisa terjakau dengan distrik dan kampung yang ada di wilayah Maybrat yang berjumlah 259 kampung dan 1 kelurahan.

Marten Sraun berharap pemerintah daerah harus menambah anggaran sehingga menjawab kami didinas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa ditingkat bawah,karena masalah yang terjadi dibawah ini Kepala kampung selaku pengguna anggaran tidak bekerja dengan baik disebabkan karena pendidikan yang terbatas, keinginan untuk memperkaya diri sendiri, menyelesaikan masalah dengan dana Desa, sehingga membuat kampung tersebut tidak berhasil dalam penggunaan Dana desa.

Selain negara itu ditekankan Naomi Asmuruf selaku Tenaga ahli (TA) bidang infrastruktur kampung mengatakan” kami pendamping ini punya kemampuan terbatas, oleh sebab itu kami mohon dukungan dari pemerintah daerah dan juga DPRD maybrat untuk membantu kami dalam bentuk Fasilitas guna mempermudah kami dalam sisi pengawasan, dan juga sosialisasi kepada masyarakat agar bagaimana cara pemanfaatan dana Desa yang lebih baik dari sisi penggunaan, pelapolaporan dan juga pekerjaan dilapangan, sehingga semua itu berjalan baik maka dikabupaten maybrat bisa membawa nama baik ditingkat provinsi dan pusat”tutup Naomi Asmuruf.