Anggota DPRD kabupaten Maybrat”Yonas Yewen”minta Polres Sorong Selatan Disarankan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Wartawan di Maybrat

Laporan Jurnalis : Onesimus semunya

Maybrat, posberitanasional – Polisi Resor (Polres) Sorong Selatan diminta proses Hukum bagi oknum pelaku Penganiayaan terhadap Onesimus Semunya Wartawan Pos Berita Nasional di Fratafen, Distrik Ayamaru Tenagah, Kabupaten Maybrat, Senin (09/03/2020) pukul 08 WIT. Pada saat itu, Pelaku berinisial NK dalam keadaan beralkohol dan perbuatan tersebut merupakan tindak kriminal dan harus ditindak secara tegas terhadap pelaku.

_” Tindakan kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi dan menimpa salah seorang wartawan media pos berita nasional yang selama ini bertugas di kabupaten Maybrat dianiaya oleh oknum pemuda atas nama NK” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A.Md.Tek., yang juga anggota DPRD kabupaten Maybrat Kepada media ini, melalui via WhatsApp kepada media ini, Rabu (11/03/2020)._

Menurut mantan wartawan itu, sesuai informasi yang terima keterangan korban atas nama OS sebagai wartawan pos berita nasional biro Maybrat dianiaya pelaku berinisial NK sangat disayangkan. Pihaknya berharap Polisi bisa mampu mengungkap siapa apa motif Dari pelaku dan actor siapa dibelakang pelaku.

” ungkapan pelaku NK terhadap korban OS bahwa Kamu semua wartawan di Maybrat itu bodok, Sampah kalian Wartawan semua. Sesuai analis selaku Mantan Wartawan Korban kelihatan sudah incar sejak lama, Diduga selama berkaitan dengan pemberitaan selama ini” paparnya._

Terkait dengan kejadian itu, Korban telah melaporkan dengan pengaduan Polisi : LP/37/III/2020/
ResSorSel pada, Selasa (10 /03/2020) dan proses Hukum dan menentukan efek Jera baginya.

” Kami berharap agar Polisi memproses kasus tersebut dengan cermat sesuai mekanisme Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kasus tersebut murni Kriminal ” ujar politisi Muda Partai NasDem itu.

Dia (Yonas Yewen read) berharap para Junalis bekerja sesuai Profesi/KEJ sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terus berani mengukap semua ketidakadilan telah dan sedang terjadi Kabupaten Maybrat bahkan di Papua Barat secara Umum. Kejadian tersebut bukan membatasi kerja profesi paling mulia dan rawan kekerasan itu.

” Kerja Wartawan memang harus diakui, selalu kerap mendapatkan teror, intimidasi, diskriminasi, Kekerasan fisik bahkan Nyawa pun melayang. Jika wartawan nulis berita mengkat pemerintah anda disanjungi, tapi anda mengkritisi atau membuka kasus anda tidak disukai. Itulah Kerja wartawan dengan resiko tinggi ” tutup mantan wartawan mengenang kembali 12 tahun menjalani tugas paling mulia itu.