Laporan jurnalis : Abdul Rahim (Abim)
Posberitansional.com, 12/05/2020, BELITUNG-Tanjungpandan :- Tidak dipungkiri kondisi setiap menjelang pelaksanaan program proyek APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Serta ABT (Anggaran Biaya Tambahan)
“Anggaran Biaya Tambahan) atau APBD perubahan sudah disahkan dan disetujui semua fraksi. Daerah Kabupaten Belitung dan jatah proyek
setiap tahun ditingkat Provinsi, kabupaten/kota berbagai oknum element masyarakat yang mengatasnamakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 0knum Wartawan, oknum Anggota DPRD serta oknum Tim Sukses Kepala Daerah terpilih, mereka diduga kerap meminta jatah proyek”, Senin 11/5/2020.
Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Belitung yang menjalankan dan melaksanakan proses program APBD dan ABT proyek pemerintah daerah setiap tahun baik proyek konsultan, fisik/kontruksi dan pengadaan barang/jasa. Terutama intervensi terhadap proyek PL ( Penunjukan Langsung) instansi dinas-dinas daerah pemkab Belitung sampai ke pemerintahan Kecamatan dan Desa.
Walaupun persoalan ini, tidak semata merta terjadi di daerah Belitung saja. Perihal ini sudah menjadi asumsi umum (publik) dan bukan rahasia lagi bagi masyarakat seluruh daerah di Indonesia.” Daerah lain juga sudah menjadi polemik bersama”.
Menyikapi hal ini, wartawan Pos Berita Nasional mencoba melakukan cross check dan konfirmasi kebenaran dan fakta tentang hal ini kepada para pihak instansi dinas terkait Pemda Kabupaten Belitung. Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dan Perumahan Rakyat (PR) Kabupaten Belitung dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Belitung.
Dinas PU dan PR Kabupaten Belitung Dan 3 Point
Saat ditemui Kepala Dinas PU Dan PR Kabupaten Belitung, Agus M. Topan mengatakan dan menjelaskan atas wawancara lansung yang dilontarkan wartawan Pos Berita Nasional beberapa pertanyaannya?
1. Apa tanggapan Bapak selaku Kadin PU Belitung masih adanya intervensi terhadap proyek Penunjukkan Langsung (PL) baik PL APBD maupun ABT/APBD Perubahan (Anggaran Biaya Tambahan) disuatu instansi dinas pemerintah seperti di dinas PU Belitung atau dinas lainnya. Dari pihak luar yang bukan pelaku pengusaha kontraktor seperti pekerjaan PL, yang mengatas namakan kemitran pribadi maupun lembaga seperti oknum Dewan, oknum LSM, oknum Wartawan, Tim Sukses Bupati, Keluarga pejabat tinggi pemerintah maupun aparat hukum dan sebagainya?
2. Kebijakkan win-8win solusi apa yang harus bapak berikan sebagai tindakkan agar situasi kebijakkan proyek PL ini berjalan dan dapat dilaksanakan terselenggara dengan dinamis dan kondusif?
3. Bila terjadi pelanggaran hukum proses tender dan PL proyek secara administrasi dan kualitas Kuantitas Spek RAB (Rencana Anggaran Belanja) proyek tersebut siapa yang akan bertanggungjawab penuh terhadap hukum NKRI pengadilan Negeri Daerah setempat? Apa pihak oknum dinas bersama kontraktor atau pihak oknum yang mengatas namakan kemitraan?
Menjawab hal tesebut M. Topan, mengatakan dan menjelaskan pada intinya, siapapun yang ingin ikut serta dalam proses proyek tender maupun PL diwilayah kerja instansi dinas PU Kabupaten Belitung.
Mekanisme dan Prosedural
“Siapapun dan pihak manapun dipersilahkan dan diperbolehkan, asal dapat mengikuti mekanisme dan prosedural yang disyaratkan oleh dinas proyek,” jelas dan lanjutnya disituasi jam dinas kantor, Rabu (06/05/2020) beberapa waktu lalu.
“Melengkapi kemitraan, dokumen perusahaan konsultan, kontruksi serta pengadaan/jasa barang penuhi sesuai dengan sub bidang perusahaannya dan ketentuan lain yang berlaku telah terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik”, jelas dan tegasnya dengan nada lugas.
Disisi lain Rezaldi selaku kepala bidang Cipta Karya Dinas PU Dan PR Kabupaten Belitung, mengeturakan dan berkeluh kesah, Ia tidak keberatan siapa saja bisa mitra kerja didinas yang ia bidangi.
“Asal mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan, Cuma saja ia dipusingkan yang mengatasnamakan dari unsur elemen oknum LSM, Wartawan, Anggota DPRD Belitung serta Tim Sukses Bupati Belitung. Meminta Langsung pekerjaan proyek PL kebagian bidangnya. Sedangkan mereka bukan pelaku langsung kontraktor sebagai pengurus perusahaan kontraktor,” keluhnya lebih lanjut.
“Oknum bersangkutan hanya bermitra lagi ke pihak kontraktor untuk melaksanakan perkerjaan tersebut. Bila dikasih PL poyek APBD dan ABT Tahunan Kabupaten Belitung selama ini, bukan dikerjakan sendiri tetapi disubkan atau di take over dengan bentuk konfensasi dengan pihak kontraktor yang mempunyai badan hukum,” utaranya dengan nada kesal.
Dilain waktu Kabid Bina Marga Dinas PU Dan PR Kabupaten Belitung, Rian Haryno mengatakan, ia sendiri memaklumi para kawan oknum yang di maksud asal mereka dapat berkoordinasi dengan rekan kontraktor yang akan bermitra yang mempunyai sub bidang pekerjaan dibidangnya yang akan bermitra dengan mereka.
“ Asal dipertemukan dengan ia selaku kabid bina marga, dan ia akan dipertegaskan pada pihak kontraktor yang ditunjuk untuk bertanggungjawab penuh terhadap proses hukum dan penyelesaian untuk kerja proyek tanpa ada masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut Rian, menyikapi kondisi ini dengan sikap dan tidakkan sangat arif dan bijaksana. Menyikapinya dengan kode etik kerja dan proporsionalisme serta profesionalisme kerja.
“Terpenting pekerjaan proyek proyek PL dilapangan terlaksana dengan baik dan kondusif”, ujarnya.
“Bukan berarti ia membenarkan kondisi KKN (Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) merupakan benalu sosial dalam proses tender dan PL di instansi bidang yang ia pimpin,”ulasnya.
Disamping itu Rian berharap dan berupaya, hal seperti ini jangan ada bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap setiap proses tender maupun PL setiap agenda proyek tahunan di instansi dinas pemerintah manapun.
Disisi lain, Djunaidi Kepala Dinas (Kadin) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Belitung dalam menyikapi polemik keadaan ini tidak dapat memberikan tanggapan komentar.
“ Maaf, no commen (tidak ada komentar) dan susah untuk dikomentari,” ungkapnya saat dihubungi melalui telpon.
Kemudian sisi lain juga, ada pihak sakah seorang kontraktor senior Rojali biasa disapa Jali Uban mengatakan, merasa kehadiran para oknum LSM, Wartawan, Anggota DPRD dan Tim Sukses Bupati Belitung.
“Mereka tidak lebih dari pada calo atau makelar proyek karena bukan mereka juga yang mengerjakan,” katanya denga nada tinggi dan kesal, lanjutnya.
“Tugas Pokok (Tapoksi) mereka tidak lebih dari profesi control sosial dan abdi pengawas proyek serta terjadi apa apa dengan masalah proyek dikasihkan pada para oknum bersangkutan mereka tidak akan menanggung tanggungjawab kerugian proyek dan hukum, “ yang sudah sudah mereka lepas tangan Cuma mau uang dan enak saja”,” ungkapnya.
Dalam suasana lain, wartawan Pos Berita Nasional menemui dan minta tanggapan Amran Muslimin sebagai tokoh pemuda dan mantan Anggota DPRD Belitung periode 2O09-2014 daerah pemilihan (Dapil) I Tanjungpandan diusung dari Partai Demokrat, dirumahnya beberapa waktu lalu Rabu (06/05/2020) atas perihal polemik ini, memaparkan dan menegaskan, ia membenarkan siapa saja sebagai warga negara Republik Indonesia boleh mengikuti proses proyek tender dan PL fiwilayah hukum dan kerja NKRI.
“Cuma saja ia tidak membenarkan ada cara-cara intimidasi dan diskriminasi terhadap proses proyek yang bersangkutan baik proyek tender/lelang terbuka dan PL baik berupa proyek APBD maupun ABT,” tegasnya dengan nada serius dan humanis.
Selanjutnya,”Kalau mereka para oknum mau ikut mendapatkan dan melaksanakan pengerjaan proyek yang diinginkan, silahkan mereka mengikuti mekanisme dan prosedur jadi seorang pengusaha kontraktor.”Buat perusahaan kontraktor sesuai dengan bidang dan kemampuan kerjanya”,” ungkapnya
“Tanpa terkecuali para oknum anggota DPRD dan Aparat Penegak Hukum, dilarang bermain proyek apapun itu namanya termasuk perihal masih ada hubungan family dan keluarganya berdasarkan aturan hukum RI yang berlaku,” ulas Amran mengakhiri pembicaraannya.☆@BIM