Sekolah di Jabar Kembali Buka Januari Tahun Depan?

Laporan Redaksi

Bandung – Sektor pendidikan di Jawa Barat belum boleh dibuka meski 15 daerah menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Muncul wacana sekolah baru bisa kembali beraktivitas pada Januari tahun depan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai melaksanakan rapat mingguan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jabar di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).

“Saya sampaikan pendidikan belum dibuka, pendidikan masih dibahas. Wacana yang mengemuka sementara nanti Januari, itu yang paling bisa kita perhitungkan,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Ia menyatakan wacana pembukaan kembali sekolah belum keputusan akhir. Menurutnya hal itu bisa berubah seiring dengan perkembangan penyebaran COVID-19 di Jabar.

“Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari nanti kita sampaikan secara khusus, karena kita butuh waktu. Kita tidak boleh mengorbankan anak-anak yang di Jawa Barat (yang) hampir 0 anak sekolah yang terpapar oleh COVID-19, rasio yang luar biasa harus kita jaga,” kata Emil.

Sektor pendidikan ini juga termasuk pondok pesantren. Menurut Emil, pihaknya tengah mencari cara untuk perlakuan di pondok pesantren yang memang karakternya berbeda.

“Dalam pendidikan juga ada pesantren, maka kita sedang menggali informasi tata caranya, karena pesantren agak beda ya mereka berasrama istilahnya kobong, kan berdempetan dan lain sebagainya, ini gimana,” tuturnya.

“Pak Wagub sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar bisa punya protokol yang nyaman tapi juga kuat dalam melawan persebaran COVID-19,” kata Emil menambahkan.

Sebelumnya, pemberlakuan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun daftar daerah yang masuk zona biru dan kuning sebagai berikut :

Zona Biru (diizinkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru) :

1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon,
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya

Zona kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB) :

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12. Kota Depok.