Disnaker Babel Harrie Patriadi : Hanya Diminta Klarifikasi Bukan Diperiksa 

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 08/6/2020, PANGKALPINANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker Babel), Harrie Patriadi akhirnya angkat bicara terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Kamis (4/6/2020).

“Iya memang benar kemarin (Kamis,4/6/2020 — red) saya ada ke kantor Kejati Babel dalam hal memenuhi undangan pihak Kejati Babel,” kata Harrie Patriadi saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (5/6/2020) pagi.

Harrie menjelaskan terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Kejati Babel pada hari itu tak lain guna dimintai keterangan untuk klarifikasi persoalan laporan dugaan pungli dari perusahan terkait perizinan faktor hazard.

“Saya hanya diminta klarifikasi bukan diperiksa terkait laporan itu. Sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik saya patuh dan menghormati tugas dan kewenangan pihak institusi kejaksaan memanggil saya guna dimintai keterangan soal lappran itu,” tegasnya.

Sayangnya Harrie tak menjelaskan lebih detil terkait laporan dugaan pungli dari perusahaan terkait perizinan hazard yang masuk ke Kejati Babel. Meski begitu ia sendiri malah menegaskan agar para awak media dapat memaklumi sikapnya saat hendak diwawancarai di gedung Kejati Babel atau usai dirinya dimintai keterangan.

“Saya minta maaf kepada kawan-kawan wartawan saat itu usai dimintai keterangan di Kejati Babel saya enggan berkomentar saat hendak diwawancara, lantaran kondisi saat ini saya  belum tepat memberikan statemen terlalu jauh soal itu. Jadi biarlah dulu saya ikuti prosedur yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Begitu pula saat disinggung soal kejadian dua oknum staf di kantornya Pr dan De dikabarkan sempat terjadi keributan namun Hari menegaskan jika kejadian tersebut hanya persoalan pribadi dan bukan persoalan lain.

“Hanya masalah pribadi mereka berdua dan sudah dipanggil dan dimediasi oleh Sekdin (Sekretaris Disnaker — red) dan sidah dilaporkan sekdin. Hal tersebut akan dikeluarkan surat peringatan bagi keduanya,” terang Hari.