Kota Bekasi Berlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing

Kota Bekasi,posberitanasional.com – 03 Juli 2020 – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Adapatasi Tatanan Hidup baru (ATHB) di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi yang pemberlakukannya mulai tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan 2 Agustus 2020 .

Keputusan pemberlakukan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi Tanggal 02 Juli 2020.

Didalam Kepwal yang di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi tersebut, dijelaskan beberapa point penting yang harus dipahami dan dilaksanakan , diantaranya apabila selama dalam pelaksanaan Adapatasi Tatanan Hidu Baru tanggal 03 Juli 2020 hingga 02 Agustus 2020, pada kecamatan dan/ atau kelurahan ditemukan kasus positif COVID -19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman corona virus disease ( COVID-19) di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan dan segala biaya yang timbul pada pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman corona virus disease di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan / atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Humas Pemkot