Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Sorsel,- posberitanasional.com
Komisi pemilihan umum (KPUD) melakukan pleno penetapan hasil verifikasi faktual calon perseorangan Yance Salambau, SH.MH dan dr. Felix Duwit, MSc,MPH, SPPD kegiatan pleno tersebut di laksanakan di aula GKI Marthen Luther Wermit pada selasa, 21/07/2020.
Penandatangan berita acara hasil pleno
Kegiatan pleno yang berlangsung selama tiga jam tersebut, di pimpin langsung oleh ketua KPU Ester Homer, SE beserta keempat komisioner KPU laninya yaitu Nahum krimadi, S.S, Yance Dere, SE, Raimod Asmuruf, SH, Isak Salamuk, SE serta di dampingi sekertaris KPU Dominggus Kambu, SE.
Penyerahan berita acara hasil pleno kepada calon perseorangan
Peserta dalam pleno ferivikas faktual calon perseorangan
Dalam pleno tersebut hadir pula ketua bawaslu Yulius Yarolo, S.IP, Anitha.D kamesrar, S.IK (anggota) dan Joas Saflembolo, SH (anggota) serta pasangan calon independen Yance Salambau, dan dr.Feleix Duwit beserta ketua tim kerja Agustinus Karobium dan pendukung serta seluruh panitia pemilihan distrik (PPD) dari lima belas distrik se-kabupaten sorong selatan.
Usai pleno penetapan tersebut di lanjutkan dengan penandatanganan bersama berita acara hasil pleno yang di tandatangani oleh ketua KPU serta keempat komisioner KPU, kedua pasangan calon independen dan juga ketua bawaslu kabupaten sorong selatan.
Ketua KPU Ester Homer yang dampingi oleh Nahum krimadi selaku devisi teknis kepemiluan saat di temui awak media mengatakan hasil pleno yang di laksanakan hari ini bagi calon perseorangan telah memenuhi syarat dukungan yang di tetapkan oleh KPU bahkan melebihi ambang bantas.
Ia katakan syarat dukungan yang di tetapkan oleh KPU untuk mendapatkan rekomendasi berjumlah 4.300 nah dalam pleno tadi hasil dukungan yang di berikan bagi calon perseorangan berjumlah 4.623 sehingga yang bersangkutan berhak mendaftarkan diri sebagi calon bupati dan wakil bupati bersama pasangan lain yang di usung dari partai politik.
Selain itu Nahum Krimadi, S.S komisioner KPU devisi teknis kepemiluan di saat yang bersamaan menyampaikan berdasarkan PKPU nomor 05 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal, maka terhitung dari tanggal 20-22 di lakukan pleno rekapitulasi hasil faktual dari lima belas distrik se-kabupaten sorong selatan.
Ia menjelaskan mengacu pada ketentuan PKPU pasal 40-41, amanat 40 menyatakan pencalonan melalui partai politik, Sedangkan bunyi dari 41 mengamanatkan tetan calon perseorangan. Oleh karena itu yang bersangkutan kami KPU nyatakan sudah memenuhi syarat pencalonan.
Lebih lanjut ia katakan untuk itu yang bersangkutan bersama tim bakal calon perseorangan saat ini sudah bisa mengurus dokumen syarat-syarat bakal calon, agar nantinya di lengkapi bersamaan dengan syarat calon yaitu dengan di terbitkannya B.A.7 KWH yang merupakan syarat mutlak yang telah di penuhi oleh yang bersangkutan.
Setelah mengantongi B.A.7KWH bersama dokumen sebagai syarat pencalonan yang bersangkutan akan mendaftar bersama sama dengan bakal calon yang menggunakan partai politik pada tanggal 4-6 sebtember 2020.
Ia juga tegaskan bahwa data yang di plenokan oleh KPU merupakan data yang benar-benar besi, karena telah di plenokan secara berjenjang dari tingkat distrik sampai ke kami di KPU maka tentunya sudah di pastikan tidak ada keterlibatan, sebagai mana telah di atur dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan sebagai mana telah di ubah menjadi PKPU nomor 01 tahun 2020, oleh sebab itu kami nyatakan Klir dan datanya valid.
Untuk itu kami telah memastikan bahwa data yang di plenokan hari ini adalah data valid dan dinyatakan Klir untuk itu, menurutnya tidak ada lagi pemahaman hukum yang kabur atau di senting opini tentang adanya keterlibatan ASN dalam data yang di plenokan.
Ia berharap agar semua pihak menghargai prose yang ada tetapi juga menghargai marwah demokrasi serta turut bersama menjaga Kamtibmas demi terselenggaranya pemilu yang berkeadilan bagi masyarakat di kabupaten sorong selatan.
Selain itu Ia katakan terkait opini yang mengatakan keterlibatan oknum KPU dalam politik praktis dalam mendukung calon perseorangan ia tegaskan bahwa argumentasi