Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasiona.com, 22/7/2020, PANGKALPINANG – Pidsus Kejati Babel tetapkan lima orang tersangka pada dua kasus yang berbeda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi antara lain, kasus pembelian timah kadar rendah di PT Timah Tbk dan pemberian fasilitas kredit di Bank BRI Pangkalpinang. Masing-masing tersangka inisial As, inisial T, inisial A , inisial A/S dan inisial D. Hal tersebut disampaikan Kajati Babel didampingi Aspidsus dan Kasipenkum Kejati Babel dalam jumpa Pers berlangsung di ruang media center, usai mengikuti hari Bhakti Adhyaksa ke-60 melalui daring (Virtual Meeting) Rabu 22/7/2020.
Foto: Kajati Babel Ranu Mihardja dalam Jumpa persnya dengan wartawan di ruang media center kantor Kejati Babel, Rabu 22/7 (BAIM).
Untuk kedua kasus tersebut tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Primernya pasal 2 no 1 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1. Kenapa pasal ini yang dikenakan karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau keikutsertaan,” tegas Ranu Mihardja.
Aspidsus Kejati Babel Eddie Ermawan menambahkan, “penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap lima orang tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam dua kasus dugaan korupsi Terak dan Bank BRI Pangkalpinang.
“Kita akan terus lakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, untuk kasus dugaan Tipikor Terak, penyidik akan melakukan penelusuran berupa aset yang dimiliki para tersangka,” ungkap Eddie Ermawan.
“Kasus SHP Timah ini, kita sudah menetapkan 3 tersangka inisialnya yaitu AS, T, dan A.
AS merupakan pejabat di lingkungan unit kerja di PT Timah (Kepala Unit.red) 2 Tsk lagi di luar PT Timah yaitu tersangka T dan tersangka A.
Si tersangka T bersama-sama dengan tersangka A satu perusahaan yang sama. T sebagai supir, sementara A selaku direktur namun menggunakan si T, semenntara Si T ini karyawan tetap Si A. di PT MBS,” terang Eddie
Peran masing-masing, kalau Si AS sebagai kepala unit di PT Timah menerima timah dari pihak yang lain dan Si A sudah punya smelter, dia membuka PT baru tapi direkturnya bukan Si A tapi Si T. Makanya timah-timah ditampung oleh PT MBS direkturnya Si A. sudah dibayarkan, pas diperiksa ternyata itu mengandung terak.
Peran AS dengan tupoksi/job decription yang bersangkutan sudah melampaui batas kewenangan, sampai menampung timah dan nanti akan menjadi barang-barangnya sendiri dalam artian AS ini tidak melakukan pengecekan yang benar dan tidak sesuai SOP, dimasukkan dan terima saja dari timah-timah yang masuk,” terang Eddie
Untuk kasus BRI si A alias S kelihatannya sebagai makelar, dari dialah yang mengatur jaminan-jaminan semua 44 debitur bersama dengan AO/Accounting Officer (inisial D) yang berperan besar disitu. Makanya statusnya kita tetapkan sebagai Tsk 2 dulu.
“Karena memang A dan D ini punya peran besar. Untuk yang lain kita ikuti perkembangan selanjutnya. Tapi kredit atas nama 44 debitur itu. Pas ketahuan ada fee yang juga diterima mereka. Misalnya dia dapat fee 1 M, debitur hanya dapat 500 juta, sisanya dia yang ambil. Si A ini karyawan BRI Kantor Cabang Pangkalpinang. Tadi yang kuasanya si A. Peran mereka sudah terbaca saling bekerja sama. Makanya tim penyidik yakin menetapkan 2 tersangka.
“Semua kasus sementara ditelusuri, bila melebar ke aset bergerak maupun tidak bergerak akan kita sita,” tegas Aspidsus.