Luar Biasa, Ditresnarkoba Polda Babel dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Peredaran Shabu Sebanyak 200Kg

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 30/7/2020, PANGKALPINANG – Sedikitnya lebih dari 1.000.000 (Satu Juta) jiwa manusia terselamatkan, adanya upaya kerja keras Ditresarkoba Polda Kep Babel yang diback up Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap dan menggulung jaringan internasional peredaran gelap barang haram Narkotika jenis Shabu seberat 200Kg.

Barang haram tersebut terungkap atas laporan masyarakat, dicurigai adanya jasa pengiriman barang antar pulau yang beralamat di Jl. Pertamina Kel. Lontong Pancur – Pangkal Pinang Babel, diduga Narkotika yang disembunyikan dalam karung berwarna hijau isi jagung. Hal tersebut disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat Jumpa Pers, Kamis 31/7/2020.

Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat didampingi Waka Polda, Irwasda, Waka BNNP, Dir Narkoba dan Kabag Humas Polda Babel
mengatakan, “terungkapnya jaringan luar negeri ini atas informasi dari masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Babel adanya barang mencurigakan dalam karung berwarna hijau berisi jagung,” Kata Anang yang memiliki Bintang dua dipundak.

“Dari pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimport dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Batam lalu transit di Babel dan selanjutnya akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta,” ungkap Anang.

“Modus Operandinya memanfaatkan situasi masa pandemi Covid-19, Pengiriman Shabu melalui jalur laut kemudian diangkut menggunakan truk yang disamarkan didalam karung berisi jagung untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas,” terang Anang.

Dikatakan Anang, dari 200Kg Shabu yang digagalkan peredaranya, ada satu juta jiwa manusia terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika. Kasus inipun terus dilakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih dalam DPO dan bekerjasama dengan penegak hukum internasional PDRM dan kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya,” tegas Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat

Terduga yang diamankan SCR, pr (Jakarta). RN als SH, lk (Batam). A, lk (Batam). YD als D, lk (Batam)

Barang Bukti yang disita
TKP : 1
8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan kemasan plastik putih di dalam karung berisi jagung dengan berat bruto 9,3 kg (dilaksanakan controlled delivery)

TKP : 2
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) kemasan plastik transparan berisi Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan di dalam karung berisi jagung dengan berat bruto lebih dari 200 kg

423 karung jagung, sekitar 20 Ton jagung. 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1107. 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver nopol D 1321 AAS. 1 (satu) buah Metal detector. 3 (tiga) buah pisau cutter.

Pasal yang disangkakakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsider Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika ancaman seumur Hidup