Laporan Tim
Posberitanasional.com, 02/9/2020 – BANGKA – Kawasan hutan lindung (HL) Bukit Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka terdapat sejumlah kawasan objek wisata religi sedang dikembangkan oleh sejumlah pihak swasta baik perusahaan maupun yayasan.
Dari sejumlah kawasan objek wisata religi yang dibangun di sekitar lokasi bukit setempat diketahui sebagian besar telah mengantongi perijinan pemanfaatan jasa lingkungan (jasling) baik ijin gubernur maupun Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
Foto: Patok HL dan Bangunan di kawasan hutan lindung Bukit Sakbuk, Kelurahan Jelitik.
Kondisi tersebut serupa pula di kawasan Bukit Sakbuk, objek wisata religi ini diduga ada sebagian belum mengantongi perijinan, seperti halnya sebuah bangunan permanen menyerupai bentuk vila sudah terbangun di kawasan HL diduga belum mengantongi perijinan.
Vila tersebut berada di kawasan Bukit Sakbuk, lingkungan Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Guna mengetahui persoalan bangunan permanen seperti vila yang dibangun di kawasan Bukit Sakbuk, Sungailiat aktifis dari organisasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Ibrahim pun melakukan sidak sekaligus meninjau lokasi keberadaan vila tersebut.
Foto : Plang dan Patok HL
“Informasi yang kita dapat jika keberadaan bangunan permanen seperti model vila ini dibangun dalam kawasan HL. Diduga bangunan vila ini belum mengantongi perijinan,” ungkap Ibrahim kepada wartawan di sela-sela kunjungannya hari itu.
Tak cuma itu, bahkan menurut Ibrahim jika lokasi vila yang telah terbangun itu sebagaimana informasi yang diperoleh pihaknya vila ini diduga masuk dalam blok inti HL padahal perijinannya belumlah dikantongi.
“Informasi lainnya bangunan vila yang sudah terbangun itu diduga masuk dalam kawasan blok inti,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ketua LIN Provinsi Babel ini sempat mendatangi seorang pria usia lanjut, Asu (55) kebetulan menetap di sekitar lokasi vila tersebut.
Foto : bangunan vila lengkap dengan bangunan kolam terpagar rapi.
Ibrahim saat itu sempat menanyakan langgsung perihal keberadaan bangunan vila yang ada di lokasi setempat. Menurut Asu, vila tersebut dibangun sejak setahun yang lalu di bawah naungan PT Hutan Mas Alam Lestari (HMAL).
Foto: Penjaga (Asu 55 Thn) dan rekanya saat bersantai dibagunan lantai bawah yang terbangun dalam kawasan HL.
“Lah setahun vila itu dibangun di sini. Vila itu punya PT HMAL. Saya di sini hanya sebagai penjaga saja,” ungkap Asu saat ditemui di lokasi vila, Selasa (1/9/2020) siang.
Asu mengatakan jika vila tersebut dibangun memang di kawasan objek wisata religi yang masuk dalam kawasan perijinan milik YBAL. Sayangnya Asu tak menerangkan detil perihal perijinan vila yang dibangun di lokasi setempat.
Keesokan harinya, Rabu (2/9/2020) siang tim LIN Provinsi Babel diketuai Ibrahim akhirnya mendatangi kantor Gakkum KLHK wilayah III Pangkalpinang guna melaporkan temuan soal bangunan permanen vila yang terdapat di Bukit Sakbuk, Jelitik atau dalam kawasan HL (blok inti).
Foto: Ketua LIN didampingi Sekjen LIN Babel dan Gakkum KLHK wilayah III (pose yang tengah)
Kedatangan tim LIN ke kantor Gakkum KLHK ini disambut oleh dua orang staf kantor Gakkum KLHK. Dalam kesempatan itu pula ketua LIN Provinsi Babel ini menerangkan secara singkat perihal temuan pihaknya di lapangan terkait bangunan vila di Bukit Sakbuk.
“Siap pak Ibrahim. Laporan pihak bapak (LIN Provinsi Babel — red) segera akan kami sampaikan ke pimpinan kami. Mohon maaf kebetulan pimpinan kami sedang berada di luar kantor,” kata seorang staf Gakkum KLHK saat itu.
Bahkan ketua LIN Provinsi Babel pun, Selasa (1/9/2020) kemarin ketua LIN Provinsi Babel sempat pula mendatangi kantor KPHP Sigambir Kota Waringin, Sungailiat guna menemui pimpinan KPHP setempat, namun sayangnya saat itu pimpinan KPHP Sigambir (Bambang Trisula) yang bersangkutan tidak di tempat.
Terpisah kepala KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula saat dikonfirmasi terkait keberadaan vila bangunan permanen dibangun di lokasi Bukit Sakbuk justeru tak disangkalnya bahwa vila itu memang dalam kawasan HL dan masuk dalam blok inti.
“Masalah blok sedang dalam tahap Revisi RPHJP ke KemenLHK, kami sudah berkonsultasi dengan kementerian untuk Revisi tersebut,” kata Bambang dalam pesan singkat/WhatsApp (WA) yang diterima, Selasa (1/9/2020) siang.
Foto : Ketua LIN Babel memakai jaket biru bersama personil KPHP Sigambir Kota Waringin Desa Rebo, Sungailiat, Bangka.
Saat disinggungperihal sejauh mana perijinan bangunan vila dalam naungan Yayasan Bangka Alam Lestari (YBAL) tersebut justeru menurutnya baru mengantongi ijin prinsip.
“Baru persetujuan prinsip untuk izin Jasling (IUPJL-PSWA) , mereka sudah melaksanakan tata batas dan baru menyusun dokumen UKL dan UPL,” terangnya.
Meski begitu Bambang menambahkan jika lokasi keberadaan vila itu menurutnya lagi justeru telah ada ijin.
“Kalo yang itu izin IPPKH atas nama Yayasan Bangka Alam Lestari untuk wisata religi. Sama dengan puri tri agung juga dengan izin IPPKH untuk wisata religi,” jelasnya.
Tim terus berupa mencari tau ketua yayasan maupun PT Hutan Mas Alam Lestari (HMAL) untuk konfirmasi lanjut