Laporan Jurnalis : Agus candra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL.
Beredarnya kabar adanya keluhan dari para orang tua siswa tentang dugaan pungutan liar (pungli) di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Sukaraja Kabupaten Bogor, diakui pihak sekolah benar adanya.
Humas SMAN 1 mengatakan jika pungutan biaya siswa kelas 10 benar adanya. Pihaknya berdalih, biaya tersebut untuk keperluan pembangunan sekolah. Ya pak memang ada setelah dirapatkan bersama komite dengan orang tua siswa kemarin. Tapi, biaya Rp. 2,5 juta/siswa ini kan tidak hanya untuk gaji guru honor yang disangkakan orang tua murid, biaya ini nantinya untuk pembangunan Auning, Turab kelas dan pengerasan area parkir siswa,” ungkapnya terhadap awak media.Rabu (9/10/2020).
Menurutnya, tarikan uang itu dengan dalih sumbangan atau partisipasi yang mana sebelumnya telah dirapatkan dan terjadi kesepakatan antara sekolah dan wali murid. Jikapun ada orang tua siswa yang keberatan, pihak sekolahpun akan meringankan biaya tersebut.
“Tapi kalau ada orang tua siswa yang keberatan, silahkan datang ke sekolah dan Insya Allah kami pertimbangkan lagi,” terangnya.
Sebelumnya, salahsatu orang tua Siswa berinisial as mengaku keberatan dengan adanya kebijakan sekolah tentang adanya biaya tersebut. Ia mengaku sangat terbebani dengan adanya biaya tersebut, terlebih kondisi ekonomi ditengah pandemi covid-19.
“Biaya seragam aja sudah mahal sekitar Rp.1,1 Juta, ditambah biaya Rp.2,5 juta yang gak jelas perincian peruntukannya. Ditambah ada pungutan parkir juga yang dibebankan siswa yang parkir di sekolah sekitar Rp.3.000,- ,” keluhnya.
Iapun berharap, kepada intansi terkait agar senantiasa memberikan teguran terhadap para oknum kepala sekolah yang memanfaatkan berbagai pungutan terhadap siswanya tanpa memperhatikan dampak dari kondisi ekonomi para orang tua siswa.
“Untuk intansi terkait, seperti Dewan komisi lV bidang pendidikan selaku wakil rakyat tolong perhatikan atas kejadian seperti ini,” harapnya.
Untuk diketahui, SMA N 1 Sukaraja memiliki siswa kelas 10 atau kelas 1 sebanyak 300 siswa. Saat ini masing-masing siswa dibebankan dengan biaya Rp.2,5 Juta untuk perincian biaya Gaji Guru honor, pembuatan auning, pembuatan turab kelas dan pengersan area parkir siswa.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Menurut Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.