Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan 1 Tahun 2020 Dihadiri Walikota Pangkalpinang

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 08/10/2020, PANGKALPINANG –  Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan 1 Tahun 2020 agenda penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dihadiri oleh Maulan Aklil Walikota Pangkalpinang, Kamis (8/10/2020).

Maulan Aklil (Molen) dikesempatan tersebut menyampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan program pembentukan peraturan daerah Kota Pangkalpinang sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Pangkalpinang untuk tahun 2021.,” kata Molen.

Foto : Suparlan Dulaspar Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang mengenakan masker hitam hadir dalam sidang paripurna. Kamis 08/10/2020 ( Sdy/Baim).

Pada prinsipnya pengajuan 14 raperda ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis, sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang undangan dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pemkot mengajukan 14 raperda kepada DPRD kota pada hari ini, diajukan menjadi Propemperda tahun depan,” ungkapnya.

Rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang merupakan Raperda yang diajukan Pemkot dan ada juga untuk kepentingan masyarakat yaitu, raperda penangulangan kemiskinan dan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu di Kota Pangkalpinang.

“Semoga DPRD Kota Pangkalpinang dapat menyetujui raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan untuk menjadi Propemperda tahun 2021,” harapnya.