Berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi Tanah, Kepala desa pjs di Minta Ketegasanya

Laporan Jurnalis : Agus

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Berdasarkan surat permohonan klarifikasi status tanah yang disampaikan Hutama Tjahyadi ,terkait dengan berdirinya plang-plang tanah milik PT Ferry Sonneville yang tertancap di atas tanah miliknya,maka dengan ini pemerintah desa Tlajung Udik memberikan klarifikasi status tanah disertai bukti-buktinya.

Kepala desa Pjs Adi Sopian saat ditemui awak media menyampaikan,”bahwa bulan Desember tahun 2020 lalu datanglah pemilik tanah seluas 3710 Meter bernama Hutama Tjahyadi dengan membawa bukti surat kepemilikan tanah miliknya, kedatangannya meminta kejelasan terkait tanahnya yang telah digali dan diratakan tanpa izin dari dirinya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” jelasnya Kamis 4/02/2021.

“Pemilik tanah keberatan dan tidak terima tanahnya sudah digali dan diratakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Hutama Tjahyadi meminta kepada saya kejelasan terkait ada isu bahwa tanah miliknya sudah dibebaskan oleh salah satu PT Ferry Sonneville serta sudah digali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khawatir akan terjadi inpormasi liar dan kisruh serta dikuasai oleh oknum sehingga pemilik tanah meminta saya untuk mengeluarkan Surat Klarifikasi Status Tanah” Tuturnya

Dia juga menyampaikan saat terjadi Perataan serta digali tanah milik Hutama Tjahyadi hingga diperjual belikan tanahnya saya tidak tahu dan saat itu saya belum menjabat jadi Pjs Kepala desa Tlajung udik, sebelumnya saya mendapatkan inpormasi bahwa tanah tersebut akan dijadikan fasos fasum, namun sepengetahuan saya menurut aturan dalam penyerahan lahan fasum harus lahan yang sudah sertifikat jadi artinya ketika akan diserahkan kepemda tanah tersebut harus sudah bersertifikat artinya jika tanah masih berstatus Akte Jual Beli (AJB) tidak bisa diserahkan kepemda” Kata Adi

“Dan Secara mekanisme dalam penyerahan lahan fasos fasum semua unsur pemerintahan kecamatan dan kepala desa serta RT, RW harus dilibatkan dalam penyerahannya surat tanahnya namun sampe saat ini saya tidak tahu dan tidak mengikuti perkembangan hal itu” ujarnya

Dikatakan Adi bahwa saat ini warga yang digusur dan dirugikan dengan adanya kejadian itu mengeluh dan menyampaikan serta meminta kepada saya bahwa saat ini mereka berharap agar hal itu bisa direalisasikan jika memang untuk fasum dan minta ganti kerugian mereka tapi jika tidak mereka minta kembalikan hak tanah mereka.

“Saat ini saya sudah menyerahkan surat tanah mereka sesuai surat atas nama dan ukuran dan saya juga sudah mengeluarkan Surat Klarifikasi Status Tanah dengan No 593/169/XII/2020”

Kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penggusuran dan pengalian tanah di tahun 2018 lalu untuk segera bertanggung jawab atas nasib warga Tlajung udik yang saat ini masih menunggu kejelasan janjikan mereka,”pungkasnya.