Hutama Tjahyadi Menuntut PT.Ferry Sonneville Untuk Membayar Tanah Yang Sudah Digali

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akan serius mengusut dugaan eksploitasi lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang sudah diserahkan oleh PT Ferry Sonneville (FS) di tahun 2017 lalu.

Mengutip pernyataan Arifudin legal PT Ferry Sonneville disalah satu media Online bahwa pengalian dan pemerataan lahan,yang menjadi dasar hukum PT Ferry Sonneville yang melakukan pemerataan dengan cara menggali itu ada di perda No 7 Tahun 2012 yang berbunyi pengembang mempunyai kewajiban membentuk lahan.

Lalu pemerintah daerah hanya dapat menerima lahan siap bangun sedangkan pasal 16 PSU yang akan diserahkan wajib memenuhi kriteria untuk prasarana berupa tanah dan bangunan yang telah diselesaikan dibangun dan dipelihara.

Yang saya garis bawahi adalah,untuk tanah yang siap dibangun,sebelumnya dalam Verifikasi Faktual oleh DPKPP, inikan lahan PSU belum terbentuk,itulah yang jadi dasar kita menggali dan melakukan pemerataan,ucap legal hukum PT. Ferry Sonneville di salah satu media online.

Namun dalam proses pengalian dan pemerataan di lahan PSU tersebut ada sekitar kurang lebih 4000 meter lahan milik warga yang terkena pengalian dan pemerataan oleh pihak PT Ferry Sonneville tersebut.

Menurut keterangan Hutama Tjahyadi pemilik lahan yang tanahnya digali tanpa seizinnya menyampaikan, bahwa saat ini ia mempertanyakan” sejauh mana tanggung jawab PT Ferry Sonneville yang menggali tanah saya tanpa izin,waktu itu pernah berjanji akan membayar lahan tanah saya seharga 664000/meternya sewaktu belum digali tanahnya”ujar Cahyadi.

“Pasalnya dengan kejadian itu saya sangat dirugikan dan dibohongi, Padahal tanah saya yang bersebelahan dengan PSU bukan milik pemda tapi milik saya pribadi malah ikut digali dan dijual tanahnya tanpa izin dari saya” Ucapnya Rabu 24/3/2021

Dikatakannya luas tanah nya yang digali oleh PT Ferry Sonneville kurang lebih sekitar 4000 meter dengan kedalaman galian sekitar 4 meter, dan waktu itu setau saya dijual per dum truck Rp 600 ribu, Jadi kalau diuangkan lumayan lah, dan lahan tersebut digali sekitar bulan Maret 2018, namun hingga saat ini janji tersebut tidak ada realisasinya,” pungkasnya.

Saya berharap pihak PT Ferry Sonneville segera melaksanakan kewajibannya, agar hal ini tidak melebar kemana-mana namun jika tidak melaksanakan kewajibannya terpaksa hal ini saya bawa keranah hukum karena ini perbuatan melanggar hukum” pungkasnya

Sementara Arsan yang pada saat pengalian tanah di tahun 2018 menjadi RW 05 yang bersebelahan dengan lokasi pengalian tanah mengatakan bahwa di tahun 2018 benar terjadi pengalian tanah oleh Pihak PT Ferry Sonneville.

“Awal pengalian lahan, saya selaku ketua RW dikasih tau tapi tidak dilibatkan dalam proses pengalian tersebut hanya pihak PT Ferry Sonneville menyampaikan bahwa itu lahan pemda karena akan difungsikan, jadi harus diratakan, Tapi saya tidak tau kalau yang ikut digali juga ada tanahnya Hutama Tjahyadi” kata RW Arsan

Ia juga menyampaikan “Ya kalau itu benar tanahnya pak Hutama Tjahyadi kasian juga berarti dia sudah dirugikan “ya wajar kalau dia nuntut haknya, saya berharap hal ini bisa diselesaikan dengan baik- baik tanpa ada yang dirugikan” Tandasnya