Para Ketua RT dan RW kecewa PT.Ferry Sonneville Ingkar janji

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Menindaklajuti surat permohonan yang dibuat dan diwakili oleh Dedi Mulyadi selaku kepala Dusun ll Nomer 001/DSN/11/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta diketahui oleh Ujang Bukhori selaku kepala Desa Tlajung Udik, dicatat dan di Register dengan Nomer Register 003/673/IX/2018 yang ditujukan kepada pihak PT.Ferry Sonneville.

Dimana dalam surat permohonan yang dibuat tahun 2018 tersebut seolah yang menandatangin memohon dan meminta kepada pihak PT Ferry Sonneville untuk melakukan Pengalian tanah ditanah PSU padahal itu tidak benar.

Terkait adannya hal tersebut para ketua RT, RW, tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda sekadus ll Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tanggal 26 Maret 2021 membuat surat pernyataan bersama.

Yang mana surat pernyataan tersebut adalah bertujuan membantah dan menyatakan kalau semua yang pernah dijanjikan oleh Pihak PT Ferry Sonneville tidak pernah direalisasikan hingga terbit surat pernyataan bersama.

Dalam surat pernyataan bersama yang dibuat menyatakan bahwa dari 3 permohonan yang telah kami ajukan tersebut,tidak ada satupun yang terealisasi sampai saat ini,bahkan saluran air yang sudah ada justru hilang,ikut tergali tanpa dibuat saluran air yang baru.

Selanjutnya dalam surat penyataan bersama juga menyatakaan mereka tidak pernah mengajukan permohonan penggalian tanah di lokasi tersebut, Bahwa kami tidak mengetahui kalau ternyata terdapat tanah milik Hutama Tjahyadi yang ikut digali oleh pihak PT. Ferry Sonneville, kami merasa kecewa bahwa selepas pelaksanaan penggalian tanah tersebut,justru dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penuraban di sekeliling lokasi penggalian tersebut.

Berikutnya pada awalnya kami berpikir bahwa tanah tersebut masih milik PT. Ferry Sonneville yang akan digunakan untuk sarana pendidikan dan olahraga yang belum diserahkan oleh pihak pemerintah Daerah kabupaten Bogor sehingga kami membuat surat permohonan yang ditunjukan kepada pihak PT. Perry Sonneville pada tanggal 20 September 2018.

Namun baru-baru ini kami baru mengetahui kalau ternyata tanah tersebut adalah Fasos Fasum yang sudah diserahkan oleh pihak PT. Perry Sonneville kepada pemerintah kabupaten Bogor pada tahun 2017, sehingga kami merasa prihatin dan mempertanyakan mengenai keabsahan dan legalitas aktifitas penggalian tanah tersebut.

Sementara Supriadi yang ikut menanda tangani surat pernyataan bersama tersebut membenarkan adanya surat pernyataan tersebut dan surat tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap PT Ferry Sonneville dan sekaligus membantah kalo lingkungan pernah memohon atau pun mengajukan pengalian tanah PSU ditahun 2018 kepada Pihak PT Ferry Sonneville.

“Kami merasa dibohongi oleh PT Ferry Sonneville dan kecewa dulu saat pengalian katanya akan direalisasikan semua yang kami ajukan seperti jalan, Drainase dan Turap”ucapnya

Supriadi mengaku bahkan ada salah satu tanda tangan tokoh masyarakat yang dipalsukan dalam surat permohonan ditahun 2018 tersebut, dan surat permohonan warga yang meminta agar tanah PSU itu digali itu bohong” jelasnya

Dan saat ini akibat galian tersebut sering banjir dan padahal sebelumnya tidak pernah banjir