Pidsus Kejati Babel Serahkan Tiga TSK Kasus Dugaan Tipikor BRI ke Kejari Pangkalpinang

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 08/04/2021, BABEL-Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Kasi Penyidikan, Himawan dan Kepala Seksi Penuntutan, (Frans Jomar Karinda) menyerahkan tinga orang TSK dan BB kasus BRI yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pangkalpinang, Eddowan. kamis 08/04/2021.

Foto: Tiga Tsk ex karyawan BRI keluar dari Kejari Pangkalpinang. Kamis 08/04 (BAIM).

Ketiga tersangka tersebut, yakni, inisial E selaku Credit Ivestigator (CI) pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang bertugas sebagai penafsir harga anggunan yang diajukan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.

Tersangka inisial H selaku Account Officer (AO) Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang.

Tersangka RA selaku Account Officer (AO) Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang.

Foto: para TSK dikawal ketat petugas saat diboyong masuk dalam mobil. kamis 08/04 (BAIM).

Eddowan saat ditemui di Kejari Pangkalpinang mengatakan, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti perkara BRI dari Penyidik Kejati Babel ke Kejari Pangkalpinang sekira pukul 10.00 WIB.

“Adapun tiga orang tersangka tersebut inisialnya, RA, E, dan H,” kata Kasipidsus Kejari Pangkalpinang.

Ketiga TSK sedang dilakukan proses penelitian dan barang bukti, setelah proses tersebut selesai dilakukan penanganan, ketiga TSK kembali di rumah tahanan (rutan) Polres Pangkalpinang.

Kasipidsus menjelaskan Kerugian Negara atas nama ketiga Tersangka tersebut inisial E sebesar Rp 16.200.000.000,00 (enam belas milyar dua ratus juta rupiah),

Inisial H sebesar Rp 11.400.000.000,00 (sebelas milyar empat ratus juta rupiah)

Inisial RA sebesar Rp. 11.800.000.000.00,- ( Sebelas Miliyar Delapan Ratus Juta Rupiah),”ungkapnya.

Terhitung tanggal 08 April 2021 sampai dengan 27 April 2021 (20 hari) dan secepatnya akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ucapnya.

Para tersangka di dalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya.