Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Sangsi Administrasi PBB

Laporan Red

PANGKALPINANG – Pemerintah kota pangkalpinang memberikan kelonggaran bagi masyarakat kota pangkalinang untuk Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) tidak dikenakan denda atau sangsi administrasi, sebagaimana informasi yang ditempel dan terpasang ditiap sudut kota pangkalpinang. 08/6/2021.

Ayo Masyarakat Kota Pangkalpinang Segera Manfaatkan Kesempatan ini. Mulai Tanggal 4 Juni 2021 s.d 10 Juni 2021 pembayaran pajak Bumi dan Bangunan yang sudah melewati tanggal pembayaran akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendorong wajib pajak taat membayar piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan serta menstimulus kegiatan perekonomian sehingga meringankan beban ekonomi masyarakat sebagai upaya pemulihan perekonomian Nasional (PEN).

(Hum Sekwan DPRD kota Pangkalpinang)