Gaji Lulusan IPDN, Bisa Tembus Rp 20 Juta dan Jadi Gubernur

Laporan Redaksi

Jakarta – IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan salah satu sekolah kedinasan yang diincar pendaftar. Lulusan IPDN langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengisi formasi di pemerintahan daerah.
Saat ini, PNS menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan seiring pendaftaran lowongan CPNS 2021. Gaji lulusan IPDN sempat disinggung Chaidir yang saat itu menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

“Total yang diterima lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100% bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima gaji sebesar Rp 19.949.000,” kata Chaidir dikutip dari detik Finance.

Menurut Chaidir gaji PNS dan CPNS sebetulnya sama di tataran nasional. Saat itu, gaji PNS golongan 3A lulusan IPDN adalah sebesar Rp 2.579.000. Total 19,9 juta diperoleh besar gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Besaran TKD bergantung pada kekuatan ekonomi di tiap daerah sehingga jumlahnya berbeda. Chaidir menjelaskan, TKD Jakarta mencapai Rp.17.370.000 dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil.

Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural. Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta.

Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural. Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta.

Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta. Dengan gaji yang besar, tak heran jika banyak orang ingin menjadi PNS dan bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.

“Misalnya mereka direkrut di Provinsi Sumatera Barat dengan difasilitasi Pemprov, maka saat lulus mereka akan ditempatkan instansi-instansi di Sumatera Barat,” kata Kabaghumas dan Protokol IPDN yang saat itu dijabat Bisri.

Berawal dari staf, lulusan IPDN bisa meniti karir dan mengisi jabatan kosong. Terkait penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri menetapkan Penempatan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara khusus,” tulis aturan tersebut.

Penempatan lulusan IPDN secara khusus dilakukan dengan ketentuan:

a. Rasio alokasi lulusan IPDN dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku

b. Penempatan lulusan IPDN pada instansi pusat dilakukan secara proporsional

c. Penempatan lulusan IPDN pada instansi daerah dan daerah perbatasan dilakukan berdasarkan daerah asal pendaftaran secara proporsional dalam satu wilayah provinsi.

Gimana detikers, masih tertarik jadi lulusan IPDN dan menjadi PNS?.( sumber )