MK tolak seluruh gugatan Pemohon PSU Pilkada Nabire

Laporan Redaksi

Jakarta, Rabu 29/9/2021 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan menolak semua permohonan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Yuvinia Mote – Muhammad Darwis dengan Nomor Perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021 dan pasangan calon nomor urut tiga FX Mote dan Tabroni Cahya dengan Nomor Perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam Keputusan tersebut diambil pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021, Rabu (29/9/2021).

Hasil putusan sidang yang dipimpin Ketua MK RI, Anwar Usman didampingi delapan hakim MK RI lainnya. Dalam amar putusannya untuk nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.

Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon telah ternyata adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

MK juga memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Nabire untuk menetapkan pasangan Calon Terpilih dalam Pilbup Nabire tahun 2020.

Dalam sidang dengan Nomor Perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021, Hakim MK RI juga menolak dengan alasan yang sama, yakni Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Pilkada Nabire 2020

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.

Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, selasa tengah malam (03/08/21).

Pasangan Mesak Magai/Ismail Jamaludin meraih 25.259 suara, jauh mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135.