KISRUH BERKEPANJANGAN ANTAR PENGURUS DI JATIBENING BARU TERKAIT BENDAHARA RT DI NON AKTIFKAN

Laporan Jurnalis : Aldi

Bekasi – POS BERITA NASIONAL BEKASI, 10 Oktober 2021,Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5/2007, RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Konflik antara salah satu Ketua RT 13 di Kelurahan Jati Bening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Dharsyi Akib, dan bendaharanya hingga saat ini belum berakhir. Pasalnya Ketua RT 13 memberhentikan bendahara karena dinilai tidak tidak terbuka dalam masalah laporan keuangan serta dinilai tidak sejalan.

“Awalnya saya ini diajukan warga jadi ketua RT dan terpilih,Singkat cerita untuk menentukan sekretaris dan bendahara RT adalah wewenang penuh ketua RT yang terpilih, Hingga saya pilihlah bendahara istri dari mantan ketua RT yang lalu, namun dalam proses menjalankan tugas RT sering kali bendahara saya beri tugas namun tidak selesai dan tidak ada pertangung jawabannya pada saya,” ujar Ketua RT, Dharsyi Akib kepada wartawan pos berita nasional. Sabtu (9/10/2021).

“Sehingga hal itulah yang mendasari saya untuk mengganti bendahara, dan terbitlah Surat Keputusan dari Kelurahan Jati Bening Baru bahwa bendahara sudah dinonaktifkan.

Namun  disisi lain Bendahara menolak dengan dalih surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Jati Bening Baru palsu” ucapnya …

Guna menghormati proses demokrasi, imbuhnya, berbagai upaya dan mediasi sudah ditempuh. Hingga Sabtu (9/10/2021) beberapa warga yang diundang Ketua RW 05 mengadakan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik, namun gagal dan tidak ada mufakat yang didapat.

“Bahkan dalam musyawarah tendensius akan menggulingkan saya,” ucapnya.

“Dengan adanya permasalahan ini saya berharap semua pihak bisa saling memahami dan berjiwa besar serta mengikuti aturan yang ada, yang mana dalam memilih pengurus RT adalah hak Prerogatif ketua RT dan tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam hal memilih pengurus RT. Kejadian ini jangan sampai menjadi Kesan Buruk bagi ketua RT yang akan datang sehingga bisa menjadi pelajaran bersama,” harapnya.

Ketua RT 13, Dharsyi Akib yang juga berprofesi sebagai Advokat meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan mentaati serta mengikuti surat keputusan dari kelurahan, karena surat itu resmi dan telah menonaktifkan bendahara.

Di lokasi pertemuan, Ketua RW 05, Bambang Soetrsino selaku Penyelenggara pertemuan tidak bersedia memberikan keterangan.

Sementara Kepala Seksi Pemeritahan dan Ketertiban Umum (Pemtibum) Nurudin, yang sempat hadir dalam pertemuan warga dibalai RW 05 mengatakan bahwa hasil musyawarah Sabtu 9 Oktober 2021 adalah lanjutan musyawarah di kelurahan pada tanggal 1 September 2021. Karena pada saat musyawarah tetap hasilnya tidak putus, sehingga Lurah Jatibening Baru untuk meminta dimusyawarahkan kembali ditingkat warga RT 05 yang dimediasi Ketua RW 05, Bambang Sutrisno.

“Sebelumnya dalam hal ini kami pihak kelurahan sendiri sudah berupaya beberapa kali mencoba memediasi dan menengahi permasalahan ini. Namun belum ada titik temu, masing-masing memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi persoalan kepengurusan dimaksud, padahal mereka faham dan mengerti, seharusnya konflik ini semestinya tidak terjadi,” tegasnya.

“Saya berharap kepada masing-masing pihak untuk lebih dewasa dan bijak dalam menyikapi persoalan ini demi menciptakan suasana nyaman, damai dan lebih mengedepankan kepentingan warga serta tidak perlu hal ini dijadikan momentum perpecahan, lebih baik fokus dengan program lingkungan, akhiri konflik ini agar dalam membantu menjalankan roda pemerintahan kelurahan Jatibening baru kedepan nya bisa maksimal,” harapnya.

Semoga saja dalam permasalahan ini tidak ada kepentingan dan pemanfaatan yang imbasnya berdampak ke masyarakat wilayah karena adanya kepentingan satu pihak yang akhirnya membuat hal ini jadi berkembang serta berlarut larut.

( Aldi)