Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan

Laporan Redaksi

JAKARTA, Kepolisian menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Sekitar 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan petugas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat yang merasa resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan,” ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Sementara dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan tersebut.

Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan. Selain itu juga, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.

Tindak lanjut Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu saat berita ini diturunkan. (sbr)