Bankum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Laporan Red

BATENG – Nico Plamonia Utama, ST, MM, melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, giat berlangsung di Hotel Osella, Sabtu (06/11/2021).

“Mengapa perda ini menarik untuk dibahas dan disosialisasikan? Karena di tingkat bawah, masyarakat tidak memahami atau tidak tahu bahwa Pemprov Babel melalui Biro Hukumnya punya anggaran untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat yang tersandung masalah-masalah hukum, seperti masyarakat miskin, “kata Nico

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, perda ini turut menjadi perhatian DPRD, salah satunya dengan tetap mengupayakan agar anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dapat terus ditambah atau ditingkatkan.

“Tapi kalau masyarakat tidak tahu tentang perda ini, ujung-ujungnya nanti akan ada rekayasa kasus, seperti yang disampaikan tadi bahwa ada kejadian bahwa anggaran ini digunakan dimana kasusnya dibuat sendiri, direkayasa sehingga dananya harus keluar, “jelasnya

“Dengan adanya sosialisasi perda ini kita harapkan masyarakat jadi lebih paham bahwa ada Perda No. 1 Tahun 2015. Alhamdulillah kegiatan ini kita melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Ketua RT, akademisi, pihak sekolah, dan lainnya, “ungkapnya.

Salah satu peserta mengatakan Perda No 1 Tahun 2015 ini sangat penting, karena Perda ini merupakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, harapannya bisa mengurangi tindak pidana yang ada saat ini.

“Kami juga mengucapkan Terima Kasih kepada DPRD Provinsi Babel yang sudah menyelenggarakan Sosialisasi Perda mengenai Bantuan Hukum (Bankum) untuk Masyarakat Miskin, “pungkasnya.

(Setwan DPRD Babel)