Agung Sunarta Ditunjuk Presiden RI Sebagai Wakil Jaksa Agung

Laporan Baim,(FK)

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan, Agung Sunarta, ditunjuk langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai Wakil Jaksa Agung, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Agung Sunarta menggantikan Setia Untung Arimuladi yang mamasuki masa pensiun per 1 Januari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulis menyampaikan, “Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata  Leonard di Jakarta, Kamis (6/1/22).

Berdasarkan surat keputusan itu, maka memutuskan dan memberhentikan dengan hormat jabatan Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kemudian mengangkat Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung. Sedangkan jabatan jaksa agung muda bidang intelijen akan diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Jabatan di bidang pengawasan itu diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, ditunjuk menggantikan Mukartono.

Penunjukkan Adriansyah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia sebelumnya diketahui menjabat Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.

Simanjuntak menyebutkan, menindaklanjuti SK tersebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan melantik keempat pejabat teras Kejaksaan Agung itu pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang.