Laporan Jurnalis : Jamaludin
Karawang, Pos Berita Nasional – Diduga nihilnya pelayanan sampah terhadap pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang dari tahun 2018 sampai akhir tahun 2021, Sehingga masyarakat (pelanggan, red) merasa keberatan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang fraksi PPP H. Dedi Rustandi, S.E berjanji akan mengevaluasi SK Bupati terkait pemungutan retribusi pelayanan sampah melalui PDAM Karawang.
“Keberatan ini Insya Allah, saya akan tindaklanjuti. Karena memang ketika kita tarik biaya sampah, tapi sampahnya tidak ditarik, ini memang mendzolimi masyarakat,” ungkap Dedi yang disapa akrab Derus saat dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).
Ketika ditanya kapan menindak lanjuti keberatan pelanggan tersebut, sekretaris komisi II itu menjelaskan, ada beberapa momen agenda kedepan yang sudah disepakati baik kerja di internal komisinya dan komisi yang lainnya terkait persoalan yang telah dikerjakan maupun yang akan datang.
“Termasuk persoalan ini, nanti saya akan masukan menjadi agenda yang harus kita tuntaskan dengan semua pihak baik DLHK maupun PDAM itu sendiri,” tegasnya.
Momen evaluasinya, kata dia, ada salah satu peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah yang harus disesuaikan dengan turunan undang – undang cipta kerja.
” Kita akan pastikan, posisi existingnya dilapangannya seperti apa, prakteknya seperti apa. Kemudian pelayanan yang diberikan seperti apa,” ungkapnya
Dia menambahkan, sebagai salah satu tugas pemerintah daerah adalah melayani kebesihan terhadap masyarakat. Hal itu untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
” Tapi harus seimbang (hak dan kewajiban, red), “tambahnya.