Tak Di Tilang, Pengguna Knalpot Brong (standart) Diminta Buat Surat Pernyataan dan Ganti Dengan Knalpot Standar

Laporan Redaksi

Semarang – Ratusan Motor dengan knalpot brong terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang masyarakat, Jumat (14/01/2022).

Operasi ini menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” ungkapnya.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengungkap secara humanis Tidak ada penilangan, hanya pernyataan tidak akan mengulangi dan melepas dan menganti kenalpot standar.

Senada dengan hal tersebut Wakasat Lantas Polrestabes Semarang Kompol Agus Santoso mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Setelah sosialisasi kita lakukan penertiban dengan cara hunting sistem, kita lihat diseputar jalan masih ada apa enggak yang menggunakan knalpot brong,” tuturnya.

Bila ditemukan knalpot brong maka pengendara akan dibawa ke pos simpang lima dan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Kita meminta mereka membuat pernyataan bahwa mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi, setelah itu mereka harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar baru kita pulangkan mereka,”tandas Agus.

Kebanyakan pengguna knalpot Brong yang terjaring dalam razia ini merupakan pelajar berusia sekitar 18 tahun, hal ini sebagaimana yang diungkapkan Wakasatlantas Polrestabes Semarang Kompol Agus.

Operasi Knalpot Brong / tidak standar yang dilaksanakan Polrestabes Semarang ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat.