DPRD Kota Pangkalpinang Sahkan 8 Raperda dan 2 Raperda Dikembalikan

Laporan Alpian

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna Ketigabelas Masa
Persidangan II Tahun 2022, yang dihadiri langsung Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, dengan agenda Hasil Kerja Pansus dan Keputusan DPRD terhadap 10 (Sepuluh) Raperda, yang bertempat di gedung sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/11/2021)

Saat ditemui awak media Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil atau yang sering disapa molen, mengatakan Rapat paripurna ketigabelas masa persidangan II tahun 2022 ini yang menarik untuk dikaji kembali yaitu 2 Raperda yang mengenai Mihol ( Minuman Alkohol) serta pengendalian pengawasan.

maka dari itu 8 Raperda disahkan untuk melakukan, melaksanakan serta memperbaiki dan memperbarui perda tersebut, dan ada 2 Raperda yang dikembalikan untuk dikaji kembali.

“pasti yang paling menarik yang dikaji adalah 2 raperda itu terkait Mihol dan pengendalian pengawasan jadi kita pada prinsipnya sudah sepakat dengan legislatif kita untuk mengembalikan itu ke eksekutif artinya kita tetap melaksanakan yang lama dan sesuaikan dengan UUD diatasnya, peraturan diatasnya yang tadi UUD No 1 tahun 2022 terkait AKPD itu yang akan menjadi acuan kita.” Katanya Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil

Senada dengan ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza saat ditemui awak media mengatakan ada 10 Raperda yang di rapatkan di paripurna dengan menghasilkan rapat, 8 Raperda disahkan dan 2 Raperda di kembalikan

“ya Raperda yang dirapatkan itu sudah disetujui tetapi disetujui bukan dalam artian disahkannya. 8 raperda di setujui,2 raperda di kembalikan, kenapa 10 Raperda itu disahkan karna raperda itu sudah bergulir sebagai bentuk pertanggungjawaban pengguna anggaran, sudah dibentuk pansus,pansus sudah melaksanakan kerjanya,begitu juga mitra.”Ujarnya Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza

“Maka finalisasi akhir adalah paripurna, paripurna sudah mengesahkan 10 pansus dan 10 Raperda adapun keputusan nya adalah 8 raperda untuk dirobah ataupun di cabut setiap bagian Raperda itu dan 2 raperda itu dikembalikan kepemerintahan daerah dikarnakan amanat undang-undang, sekali lagi kita garis bawahi amanat undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”tegasnya