MIRIS! TAMBAK UDANG DIDUGA RAMBAH KAWASAN HL DENIANG

Laporan Tim

BANGKA BELITUNG – Kepala Penindakan Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisula saat dikonfirmasi terkait kawasan yang diduga Hutan Lindung Denian Sungailiat dibuka lokasi tambak udang, kepada media ini menjelaskan masalah status kawasan hutan, silakan minta berkoordinasi dengan BPKH Wilayah XIII. Rabu (23/02/2022)

“Untuk status kawasan hutan silakan kiranya berkoordinasi ke BPKH Wilayah XIII, karena BPKH yang punya data terakhir, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima,”jelasnya.

Kepala UPTD KPHP Bubus Panca Ruswanda saat dikonfirmasi terkait adanya tambak di wilayahnya tak menampik, “tentang perusahaan kami lupa namanya,”ucapnya.

Saat awak media ini kembali menanyakan apa benar yang membuka lahan dan pemilik tambak adalah Dedy Y ? Jawabnya ya,Benar.

Lebih lanjut dikatakannya, Untuk memastikan tentang kawasan hutan, sekarang kami belum bisa karena ada perubahan menurut BPKH, untuk jelasnya kami sarankan konsultasi ke dinas terkait.

“Sedangkan untuk yang bersangkutan sudah kami berikan peringatan untuk mengurus dokumen sesuai komplin terhadap kawasan hutan,”tegasnya.

Konfirmasi terpisah ke Dedy Y apakah sudah mengantongi izin, Dedy mengatakan, kalau Abang kan udah lengkap izinnya semua.

“Sudah lengkap perizinan, sesuai dengan undang-undang cipta kerja pasal 110A , apabila suatu usaha sudah terbangun dan terbentuk dan sudah memiliki perizinan termasuk kawasan hutan kita diberi waktu 3 tahun untuk menyelesaikannya dan itu tertuang di PP 21 dan 24 tahun 2001 tentang percepatan, perizinan dalam kawasan hutan,”ungkapnya.

Terpisah kepala DKP Bangka Arman Agus yang didampingi kasi perijinan Riski saat ditanyakan, Apakah di desa Deniang kecamatan riau silip pesisir pantai bedukang ada yang diberikan rekom tambak?

Arman Agus menjawab, tidak ada yang diberikan rekom kecuali SR.

Terkait keberadaan usaha tambak udang yang dikelola DY di kawasan pantai Bedukang, Deniang Kabupaten Bangka diduga masuk dalam kawasan HL justru pihaknya belum mengetahui.

“Kami belum tahu soal usaha tambak udang yang dikelola pak DY itu dekat pantai Bedukang itu,” kata Arman Agus di kantornya, Rabu (23/2/2022) siang.

Arman pun menegaskan jika keberadaan usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel tersebut (DY) menurutnya sama sekali tidak terdaftar nama perusahaan yang mengelola usaha tambak udang di intansinya (DKP Bangka).

“Usaha tambak udang itu (tambak udang DY. red) belum terdaftar di kami (DKP Bangka.red). Terima kasih untuk informasinya,” ungkap Arman.

Arman menambahkan di kawasan pantai Bedukang hanya satu usaha tambak udang yang terdaftar di intansinya dan bukan usaha tambak udang yang dikelola mantan anggota dewan tersebut.

Terkait persoalan prosedural perijinan jika membuka usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka ditegaskanya mestilah mengantongi rekomendasi dari intansi terkait di daerah termasuk intansi DKP Kabupaten Bangka.

“Harus ada rekomendasi dari intansi kita (DKP Bangka.red). Nah sementara usaha tambak udang dikelola pak DY itu belum ada rekomendasi dari kami,” tegas Arman

Terkait hal tersebut awak media inipun memberikan titik koordinat (106.029235833,-1.682744972) keberadaan lokasi tambak ke Balai BPKH Wilayah XIII.

Kepala Balai BPKH Wilayah XIII melalui
Heru Sri Widodo selaku Kasi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Babel menjawab, ya masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Ditegaskannya, Hutan Register tahun 1933, dari dulu sampai sekarang belum ada perubahan masih tetap dalam status Hutan Lindung,” tegasnya.