KA LBH HKTI Babel Dukung Ditreskrimsus Polda Babel Panggil DY 

Laporan Tim

SUNGAILIAT – Dugaan Perusakan Hutan Lindung Pantai di Daerah Denian Sungailiat yang disulap menjadi tambak udang kini semakin berlarut panjang. Pasalnya DY selaku pemilik tambak udang tersebut telah dilaporkan oleh Budiono,SH., selaku ketua LBH HKTI ke Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung pekan lalu, hal ini membuat awak media ini mengkonfirmasi perkembangan Lapdu di Polda Babel dengan cara mendatanginya secara langsung disalah satu kafe yang ada di kota Sungailiat. Senin (11/04/2022)

Perkembangan perkara terkait dugaan penggerusakan di kawasan Hutan Lindung Pantai yang berlokasi di Desa Deniang Sungailiat, Budiono mengatakan, Laporan Pengaduan kami di respon cepat Kapolda Bangka Belitung melalui Ditreskimsus Polda Bangka Belitung dan kasus ini terus berjalan,”ucap Budiono.

“Direskimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara pengerusakan di hutan Desa Deniang Sungailiat antara lain, dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gugus Panca, kelompok-kelompok tani di sekitaran kawan hutan serta Kepala Desa Deniang, terkecuali si pemilik tambak udang tersebut (Dy.red) masih dikejar surat pemanggilan untuk diminta keterangan kembali,”kata Budiono,SH.

DPD HKTI Bangka Belitung mendapatkan mandat dari DPP HKTI untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terkait perkara di kawasan Hutan Lindung Desa Deniang, agar perkara tersebut cepat menemukan titik terang dan segera cepat selesai.

Begitupula DPP HKTI memerintahkan kepada LBH Babel untuk terus memantau proses progres hukum terkait laporan pengaduan tentang kerusakan lingkungan di dalam kawasan atau perambahan hutan yang diduga dilakukan DY untuk kegiatan tambak udang tersebut,” ujarnya.

LBH HKTI akan mengirimkan surat kembali ke Polda kepulauan Bangka Belitung, yang di dalam surat tersebut berisi dukungan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kembali memanggil DY.

“suratnya kita sampaikan ke Polda Bangka Belitung, pertama memberikan dukungan kepada Polda Bangka Belitung untuk tetap semangat dalam melakukan pemanggilan kepada Dy yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung sebagai pemilik tambak udang tersebut.

LBH HKTI juga meminta informasi serta keterangan secara resmi dalam bentuk tertulis terkait perkara tersebut kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung agar LBH HKTI mempunyai dasar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Selanjutnya meminta informasi dan penjelasan resmi terkait perkara tersebut kepada Polda Bangka Belitung.

“Kalau awalnya adalah informasi yang di terima secara lisan, besok akan dibuat surat resmi, meminta Polda Bangka Belitung memberikan informasinya secara tertulis sebagai dasar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, jadi rencananya besok surat itu akan disampaikan secara langsung.” pungkasnya.