Laporan Baim,Rb
Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta penetapan Propemperda Tahun 2023, Senin (19/12/2022).
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Iskandar,S.IP., yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Taufik Koriyanto,SH,MH,
Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Dikesempatan terdebut Ketua DPRD Bangka Iskandar menyampaikan, Propemperda tahun 2023 ada sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari:
14 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD,”sebutnya.
Sementara ditahun 2022 jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 17 Raperda, yang
terdiri dari 15 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD,dan yang disahkan sebanyak 8 Raperda, dengan rincian 7 Raperda usulan
eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD.
Berikut bunyi 16 Propemperda ditahun 2023 :
1)Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
2)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
3) Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
4) Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
5) Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
6) Raperda Tentang Kerjasama Daerah;
7) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka;
8) Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka;
9) Raperda Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat ;
10) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 -2030;
11)Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kawasan Industri Jelitik Sungailiat;
12) Raperda Tentang Pedoman Tata Cara
Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
13) Raperda Tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Skabupaten Bangka;
14) Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15) Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Ikan Air Tawar di
Perairan Darat;
16)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah.
Kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat, dan menjadikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai APBD Kab. Bangka,”imbuhnya.
Dijelaskannya, Hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan
menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut.
“Selanjutnya mengenai persetujuan terhadap Raperda, inisiatif DPRD dengan judul rancangan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa sektor
pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam meningkatkan kehidupan sosial ekonomi atas dasar.
Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani, memberikan jaminan
perlindungan atas lahan pertanian, melindungi petani dari potensi kegagalan panen dan resiko harga, menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam melakukan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, dan mempunyai pangsa pasar yang berkelanjutan,”ungkapnya.
Sedangkan terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD.Raperda tersebut
disampaikan melalui Rapat Paripurna tanggal 31 agustus 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus IX bersama-sama dengan OPD terkait,”pungkasnya.