2 DPM Nakertrans, 1 Kades Jebus dan 1 PHL ATR/BPN Babar Ditahan Jaksa

Laporan Baim

Bangka Barat – Setelah melewati Pemeriksaan akhirnya Empat orang Tersangka ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus yang merugikan Negara 5.6 Milyar, Jum’at ( 24/3/23 ) malam.

Para Tersangka (TSK) yang ditahan antara lain:

  1. Kabid Transmigran inisial ST.
  2. Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, inisial EP, keduanya dari Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat.
  3. Kepala Desa Jebus HN.
  4. AN, mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.

Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan,SH., melalui Kasi Pidsus Anton Sujarwo mengatakan, dari hasil penyidikan masing-masing ke-4 Tsk tersebut mendapatkan bagian sertifikat tanah transmigrasi sebanyak:

ST 18 sertifikat, EP 15 sertifikat, mantan Kades Jebus 10 sertifikat dan AN 10 sertifikat. Sementara 74 sertifikat tanah lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

“Untuk Barang bukti (BB) yang disita berupa dokumen-dokumen,dan aset pribadi para tersangka belum disita,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo menyampaikan, keempat tersangka yang ditahan tersebut dititipkan di lapas Kelas II B Muntok selama 20hari, terhitung sejak hari ini, Jum’at 24 Maret hingga 12 April 2023,” ungkapnya.

Adapun dua Tersangka lagi yang belum ditahan:

  1. Tersangka RF, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPM Nakertrans sempat hadir ke Kejari, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan sampai Rabu ( 29/3 ), karena Penasihat Hukumnya belum bisa hadir hari ini.
  2. Tersangka AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans belum bisa hadir ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“untuk TSK yang tidak bisa memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya Hukum,” tegasnya.

Para tersangka diancam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.