Kasus 668 Kampil Pasir Timah, Polisi Nambah 1 TSK, GO Akhirnya Ditahan

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kasus penyitaan barang bukti (BB) pasir timah sebanyak
668 kampil dengan berat 13.558 kg, milik sdr S alias A, yang cukup menyita perhatian Publik khususnya di Prov Babel, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang inisial GO, sebelumnya yang bersangkutan merupakan saksi yang diperiksa.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go.”kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23).

Selain itu, Tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

“Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil.”kata Jojo.

Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di Gudang.

Sementara itu, pihaknya kata Jojo juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4,” tegasnya.