Walau Diduga Belum Mengantongi Izin, Galian C Dikecamatan Jonggol Hingga Kini Masih Beroperasi

Laporan jurnalis  :  karim

Bogor Pos Berita Nasional- Walau Pernah ditutup beberapa waktu yang lalu, namun galian c tanah di Desa Bendungan kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor kini kerap beroperasi kembali sungguh aneh.

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Jonggol mengatakan kepada awak media ” meskipun mengetahui tentang ijin yang belum dimiliki oleh pengusaha tersebut, namun saat dikonfirmasi ulang untuk yang kedua kalinya dan Dadang pun memberikan jawaban yang sama, yang dimana beliau sudah melakukan langkah-langkah bahkan peruntukan galian c tersebut.

“Saya sampaikan, bahwasanya kami sebagai kasi trantib kec jonggol sudah melakukan langkah – langkah yang sudah sesuai dengan tupoksi kami.

Sebagaimana kasi trantib dan sudah melakukan pemberhentian dua Minggu yang lalu” ucapnya dan malahan kami bersama-sama dengan UPT ESDM provinsi, walaupun waktu itu sempat berhenti kegiatan kalau memang sekarang beroperasi kembali itu berarti sudah menjadi ranahnya instansi lebih tinggi, dan pol PP kabupaten juga sudah berupaya semaksimal
mungkin.” Ujar Dadang

Pada saat awak media melakukan pertemuan dengan salah seorang perwakilan dari tambang galian C tersebut, menurut informasi yang didapat dari sumber yang berinisial AR, menyatakan bahwasanya perizinan sedang dalam proses dan nama perusahaan COMPRO CV HAMALAT BOEMI sudah terdapat di Dinas ESDM.”Ujar AR

AR’ juga mengatakan bahwasanya izin galian c tanah tersebut sedang diurus Dinas ESDM provinsi mungkin sudah sekitar 80 persenan.”ungkapnya

Dengan pernyataan AR tersebut jelas, bahwa tambang galian tanah C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi, dan dengan adanya hal tersebut, dinas terkait harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan, seperti Kasi trantib Kecamatan, Kasatpol PP Kabupaten,

Dinas ESDM provinsi harus bekerjasama agar tidak ada lagi galian-galian tanah ilegal yang merugikan negara dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Seperti diketahui bahwa
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP tersebut komoditas pertambangan dikelompokkan menjadi 5 golongan, yang salah satu di dalam kelima golongan tersebut ialah tambang galian tanah liat ataupun tanah urug.

Pertambangan Tampa ijin (PETI) padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, dijelaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.

Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan diatas, maka jelas usaha pertambangan mineral atau galian C harus memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi.