Laporan Baim
Pangkalpinang, – DPRD Kota Pangaklpinang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang, dipimpin langsung
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza
Rapat Paripurna tersebut merupakan yang ke-8 Masa Persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda Pemkot Pangkalpinang, Senin (6/11/23).
Abang Hertza menyampaikan bahwa ada 7 fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum:
1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar.
2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.
3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem.
4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra.
5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Tiga Raperda yang sampaikan Pemkot Pangkalpinang:
1. Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel,
2. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras dan
3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
“Hari ini, kita sudah dengarkan harapan, saran dan serta kritik mengenai tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang ini, dan di harapkan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah,” pungkasnya (*)