Laporan Redaksi : Bams
Cianjur , Pos Berita Nasional – Kejaksaan Negeri Cianjur mengusut kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti.
Dan akibat penyimpangan itu, BUMD tersebut merugi.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penyertaan modal pada BUMD tersebut sejak pertengahan Oktober 2023.
Menurutnya pada awal November 2023, kasus tersebut dinaikan statusnya ke penyidikan.
“Sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Para saksi dan dokumen penyidikan sudah diperiksa oleh tim,” tuturnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cianjur di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (10/11/2023).
Yudi mengatakan diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal dengan total modal sebesar Rp 10 miliar tersebut. Modusnya dengan transaksi fiktif.
“Ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Sehingga BUMD itu merugi, dan penyertaan modal dari Pemda itu habis,” kata dia.
Yudi mengatakan pihaknya masih menggali bukti lainnya dan selanjutnya akan menetapkan tersangka. “Tinggal menggali bukti lainnya untuk menetapkan tersangka dan menelusuri aliran keuangannya kemana,” tuturnya.
Dia mengungkapkan akan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus tersebut.”Kemungkinan lebih (dari satu tersangka). Dan secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah selain itu Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan pihaknya mendukung penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMD Cianjur Sugih Mukti.
Oran nomor satu di cian jur ini juga meminta kasus tersebut diusut tuntas hingga akar-akarnya agar ke depan BUMD perdagangan itu bisa berjalan sesuai tujuan awal pembentukan.
“BUMD ini kan dibentuk untuk memberdayakan petani lokal hingga stabilisasi harga di pasar. Tapi malah terjadi penyimpangan. Makanya saya hormati dan dukung proses hukum. Saya juga minta diusut tuntas,” ungkapnya….,…
,