Laporan Baim
Muntok, – Saat melakukan aktifitas penambangan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan, puluhan TI apung diamankan Polairud Bangka Barat (Babar), santer dikalangan masyarakat menjadi ramai dibicarakan hingga terbit di media online, menyebutkan 60 unit ponton selam yang diamankan bisa ditebus dengan sejumlah uang, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 10.15 WIB.
Ada masyarakat penambang mengaku dimintai uang tebusan 10-20 juta per ponton oleh oknum Polairud Polres Bangka Barat.
AKBP Ade Zamrah, dengan tegas membantah pemberitaan di media tersebut, dan meminta wartawan media yang dimaksud dapat membuktikan apa yang telah diberitakan.
“Kalau benar ada anggota saya ada yang minta-minta uang, tolong dibuktikan, akan tindak tegas, bilamana tidak benar, wartawan/medianya itu harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah diberitakan,” tegas Ade Zamra.
Apabila bisa menunjukkan bukti-bukti, jika ada anggota Satuan Polairud Polres Bangka Barat meminta uang tebusan untuk melepaskan ponton TI Apung dari proses hukum.
“Jangan asal membuat berita tanpa fakta, jangan membuat gaduh. Buktikan kalau memang ada anggota yang minta-minta uang, saya pastikan akan diproses,” tegasnya lagi.
Sebelumnya melalui media yang sama, Kasat Poliarud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono juga telah menyangkal semua tuduhan tersebut.
“Tadi Polairud ada melakukan penertiban, dan sekarang yang diamankan diproses di mako Polairud berikut ponton-ponton yang ditarik. Sekali lagi ditegaskan itu tidak benar, semua yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur,” pungkasnya.