Laporan Baim
Posberitanaaional.com, – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, sebanyak 11 istri para tersangka dan 2 orang Tersangka diperiksa, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana, bertempat di Kejaksaan Negeri Purworejo Jawa Timur, saat jumpa Pers. Rabu (15/05)
Tersangka Herlina Lim (HLN) Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE), dan Tersangka Rosalina (RL) GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN), ke-2 (dua) tersangka tersebut diperiksa, dan 11 (sebelas) orang istri para tersangka diantaranya Sdri. (SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS), diperiksa sebagai saksi
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan,” kata Dirdik Kuntadi
“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” sebutnya
Khusus terhadap saksi Sandra Dewi (SD), Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi, Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah
Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ungkapnya
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Kemudian untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” pungkasnya