Laporan Redaksi : Bams
Jakarta – Pos Berita Nasional , Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset harta kekayaan terkait Obligor Bank Dharmala, Suyanto Gondokusumo. Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 1.830 meter persegi beserta segala sesuatu di atasnya, yang terletak di Jalan Kebon Nanas Nomor 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan bahwa nilai estimasi tanah tersebut mencapai Rp27,45 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aset tersebut terdaftar atas nama William Suryanto Gondokusumo, anak dari obligor Suyanto Gondokusumo.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Dia menambahkan bahwa hutang obligor kepada negara hingga saat ini belum diselesaikan, dengan total sebesar Rp822.254.323.305,32, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. Tindakan Hukum dan Pengamanan Rionald menjelaskan bahwa Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor tidak memenuhi kewajibannya, termasuk melalui lelang aset yang disita. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Penyitaan ini juga mendapatkan pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Candra Sukma Kumara, beserta tim Satgas Gakkum BLBI lainnya, yakni AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian. Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, serta aparat pemerintah daerah setempat. Komitmen Pengembalian Dana Negara Rionald menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Upaya tersebut termasuk pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” jelas Rionald.
Dengan langkah ini, diharapkan negara dapat mengembalikan dana yang telah disalurkan selama krisis moneter, memastikan bahwa para obligor memenuhi kewajiban mereka kepada negara, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.